- Polsek Kandis Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Milik Buruh Harian Lepas
- Kolaborasi BKO Lanud RSN dan Avsec SSK II Gagalkan 11,3 Kg Narkotika dalam Dua Pekan
- Kapolsek Batu Hampar Pimpin Penanaman Jagung Kuartal III Bersama Petani Berkah Alam
- Flight F-35 Lightning II RAAF Mendarat di Lanud Roesmin Nurjadin, Siap Ikuti Latihan Elang Ausindo 2025
- Dukung Pelestarian, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli
- Festival Pacu Jalur Jadi Magnet Diplomasi Budaya, Dubes Mozambik Ikut Terpukau
- Tradisi Mendunia, Pacu Jalur 2025 Kuansing Resmi Dibuka Menparekraf
- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
Curi Besi Pemanggang Ikan, Pria Ini Diringkus Polsek Senapelan

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pria karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Merbau Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Rabu (25/9/2024).
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengatakan, pelaku SA dilaporkan oleh korbannya Novita Sari karena telah mencuri besi pemanggang ikan miliknya di restoran yang dia kelola.
"Pelaku pada malam itu mencuri besi pemanggang ikan di rumah makan pondok firdaus. Peristiwa diketahui oleh saksi pada saat pelaku mengambil besi pada pemanggang ikan.Pelaku kemudian melarikan diri ke arah jembatan Leighton I," tutur AKP Akira, Kamis (26/9/2024).
Baca Lainnya :
- Wujudkan Pilkada Damai, AKBP Boby Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SMK Taruna Satria0
- Polsek Rambah Polres Rohul Gencar Sampaikan Pilkada Damai ke Seluruh Desa0
- BPKP Audit Berkas Sitaan Polisi dari Ruang Sekwan DPRD Riau0
- Tradisi Pedang Pora Warnai Pisah Sambut Danrem Wirabima0
- Sosialisasi Cooling System, Tokoh Adat Kepenghuluan Pujud Dukung Pilkada Damai0
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke PoIsek Senapelan untuk di tindak lanjuti. Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Merbau Kelurahan Kampung Bandar. Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku dia mengakui perbuatannya telah mencuri besi pemanggang ikan tersebut.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (dpn)