FN Indonesia Pekanbaru – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau di Jalan Cut Nyak Dhien, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Kamis (23/7/2026). 

Sebanyak sembilan penyidik yang mengenakan rompi hitam-merah bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi tampak memeriksa sejumlah ruangan di lingkungan kantor Disdik Riau. Proses penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga sore hari dan mendapat pengamanan dari aparat TNI. 

Sekitar pukul 15.20 WIB, tim penyidik keluar dari gedung dengan membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik. Barang-barang tersebut terdiri atas tiga kotak kontainer berisi dokumen, beberapa map berkas, serta sejumlah barang bukti elektronik. Seluruh barang bukti kemudian dimasukkan ke kendaraan penyidik dan dibawa ke Kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. 

"Hari ini Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Provinsi Riau," kata Zikrullah. 

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board Tahun Anggaran 2024.

"Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Tav Flat Panel atau Smart Board pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024," ujarnya. 

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan berbagai dokumen serta alat bukti elektronik. 

"Tim penyidik berhasil mengamankan dokumen dan alat bukti elektronik. Dokumen yang disita berjumlah tiga kotak," jelasnya. 

Zikrullah menambahkan, ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain ruang Kepala Bidang SMA serta beberapa ruangan staf di Dinas Pendidikan Provinsi Riau. 

"Ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu ruang Kabid SMA dan beberapa ruangan staf di Dinas Pendidikan Provinsi Riau," katanya. 

Ia juga mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 15 Juli 2026. 

"Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 15 Juli 2026 berdasarkan surat perintah penyidikan," tutup Zikrullah. 

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Kejati Riau masih terus mendalami kasus tersebut dan belum menyampaikan adanya penetapan tersangka.