Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Kandis, 6.500 Liter Bio Solar Disita
FN Indonesia Kandis - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Pengungkapan itu dilakukan di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Senin (19/10/2026).
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan saat ini pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni FG (24) dan SG (27).
“Keduanya sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kombes Ade Rabu (21/10).
Kombes Ade menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Minggu (18/10/2026) terkait dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdit IV langsung melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan yang dilakukan, tim menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” lanjut Ade.
Ade membeberkan peran FG adalah sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sedangkan SG merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi.
“Kami mengamankan barang bukti berupa 12 unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Dari jumlah itu, lima baby tank berisi solar dan tujuh lainnya dalam keadaan kosong,” jelas Ade.
Selain itu, petugas menyita 60 jeriken, terdiri atas 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong.
Total BBM Bio Solar bersubsidi yang ditemukan dan diamankan mencapai 6.500 liter.
Barang bukti lainnya ada tujuh selang, satu unit mesin Robin, satu unit timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi dengan nomor polisi BL 8750 NB.
“Para pelaku diduga membeli BBM jenis Bio Solar dengan harga lebih murah, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ungkap Ade.
Atas perbuatan itu, dua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tutur Ade.
0 Komentar