Viral Pria Ancam Pengendara dengan Pisau, Polisi Ungkap Pelaku Seorang Sekuriti

Viral Pria Ancam Pengendara dengan Pisau, Polisi Ungkap Pelaku Seorang Sekuriti

By FN INDONESIA 14 Apr 2025, 21:27:25 WIB Hukum
Viral Pria Ancam Pengendara dengan Pisau, Polisi Ungkap Pelaku Seorang Sekuriti

Keterangan Gambar : Foto: fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru – Aksi pengancaman yang sempat menghebohkan media sosial dan meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polda Riau. Tim Resmob Jatanras berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah video insiden tersebut viral. 

Peristiwa ini terjadi pada Minggu sore, 13 April 2025, di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria mengancam pengendara mobil dengan sebilah pisau, bahkan sempat memukul kaca kendaraan hingga membuat warga sekitar panik. 


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengungkapkan, pelaku yang diketahui bernama Yohanes Baok Ais Jon nekat melakukan aksinya karena kesal hampir diserempet oleh sebuah mobil Toyota Avanza. Emosinya memuncak hingga ia mengeluarkan pisau dan mengejar mobil tersebut. 

Namun, setelah gagal menemukan mobil yang hampir menyerempetnya, pelaku malah melampiaskan emosinya dengan menusuk tiga mobil lain yang tengah melintas di lokasi kejadian. 

"Berbekal informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan, Tim Resmob Jatanras Polda Riau bergerak cepat. Pelaku akhirnya diamankan di rumah kontrakannya di kawasan Air Hitam, Pekanbaru, pada Senin dini hari pukul 02.00 WIB," jelas Ditreskrimum.


Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Beat, pakaian yang dikenakan saat kejadian, dan sebilah pisau yang digunakan pelaku. 

Kombes Asep Darmawan mengatakan, Pelaku bekerja sebagai sekuriti di salah satu perumahan. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan pelaku negatif narkoba, namun ia mengakui bahwa aksinya dipicu oleh emosi dan pengaruh minuman keras. 

"Meskipun hingga kini korban belum melapor secara resmi, proses hukum tetap berlanjut," imbuh Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep. 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kriminalitas, khususnya yang meresahkan masyarakat. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment