- Jelang Bhayangkara Run 2025, Kapolda Riau Sampaikan Permintaan Maaf atas Rekayasa Lalu Lintas
- Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run Menuju Riau Bhayangkara Run 2025
- Polres Siak Bongkar Sindikat Penipuan Madu Palsu, Empat Pria Asal Aceh Diamankan
- Polres Siak Gelar Patroli Blue Light dan Pengamanan Objek Vital di Kecamatan Dayun
- Polsek Tualang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
Usut Pidana TPPU Panji Gumilang, Polisi Rencanakan Periksa 13 Saksi Tambahan Pekan ini

FN-Indonesia.com. Jakarta - Kepolisian RI telah memeriksa sembilan saksi dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan pihak madrasah, dalam mengusut dugaan TPPU yang dilakukan oleh Panji Gumilang, dalam aktivitas Pondok Pesantren Al-Zaytun.
"Pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dari pihak Yayasan dan Madrasah," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto,S.I.K., M.H., dilansir dari Liputan6, Selasa (29/8/23).
Ia mengungkapkan bahwa setelah pemeriksaan tersebut, rencananya pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi lainnya pada pekan ini guna melengkapi bukti-bukti.
Baca Lainnya :
- Tak terima Anaknya di Aniaya, Orang tua Korban Lapor Polisi0
- Pulang dari Tempat Hiburan Malam Seorang Gadis Nyaris Jadi Korban Rudapaksa Oknum Security0
- Demi Narkoba Jenis Sabu, Pelaku nekat Mencuri spd dan menukarnya dengan Sabu Paket Rp. 100 Ribu0
- Polwan Polda Riau Lakukan Ziarah Makam Pahlawan, Jelang HUT Polwan Ke-750
- Aksi Penggelapan Barang Milik PT.IKPP Perawang Siak Berhasil di Gagalkan Petugas0
"Rencana minggu ini diagendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari pihak Yayasan, Madrasah, dan penerima dana," jelasnya lebih lanjut.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik juga harus koordinasi dengan saksi ahli yayasan dan PPATK. Hal tersebut guna mendalami salah satunya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Selanjutnya akan lakukan pendalaman riksa terkait peran dari pihak Yayasan dan Madrasah dalam penyaluran dana BOS," tutupnya.