- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Tunggu Travel Ke Padang Kurir Narkoba Ditangkap Polisi, Ternyata Baru Ambil Barang

Keterangan Gambar : Foto : Humas Polsek Binawidya
FN Indonesia Pekanbaru - Polsek Binawidya berhasil menangkap seorang kurir narkoba di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Rabu, (5/2/2025).
Menurut Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu di sekitar lokasi parkiran Burger King.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama Robbi Suhanda alias Robbi," kata Kompol Asep Rahmat dalam konferensi pers.
Baca Lainnya :
- Polsek Batu Hampar dan BPP Bangko Lakukan Pengecekan Ternak Bebek Petelur di Sungai Sialang0
- Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Riau Gelar Coffee Morning Bersama Perusahan Sawit0
- Wakapolda Riau Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Penandatanganan Nota Kesepahaman0
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Pangkalan Resmi Siap Layani Kebutuhan LPG 3 Kg Masyarakat0
- Kapolda Riau Bersama Wamentan RI Tanam Jagung dan Cabai, Dorong Ketahanan Pangan Nasional0
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik besar berisi sabu, 1 tas selempang, dan 1 unit handphone Android merk Oppo A 18.
Kompol Asep Rahmat menjelaskan bahwa pelaku merupakan kurir narkoba yang akan membawa sabu ke Padang, Sumatra Barat.
"Pelaku mengaku bahwa ia telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 2 kali dan akan mendapatkan upah sebesar Rp 3-5 juta," kata Kompol Asep Rahmat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.