- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
TK di Pelalawan Diduga Jadi Lokasi Pesta Miras dan Sabu, Polisi Tangkap Pengedar

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pelalawan – Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu yang diduga kuat terkait dengan peristiwa perusakan sebuah Taman Kanak-Kanak (TK) di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (8/4), setelah beredarnya video viral di media sosial yang menunjukkan kondisi ruang kelas TK Pembina diacak-acak oleh orang tak dikenal (OTK).
Pelaku berinisial MS (29) ditangkap oleh aparat kepolisian dengan barang bukti berupa 1,41 gram sabu yang disembunyikan dalam tas sandang berwarna biru. Dalam keterangannya, Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyebutkan bahwa MS telah mengedarkan sabu selama enam bulan terakhir di wilayah Langgam dan sekitarnya.
“Pengakuan MS, ia telah menjadi pengedar selama enam bulan dan menyuplai sabu di wilayah tersebut,” ungkap Kombes Putu.
Perusakan TK Pembina terjadi pada Senin (6/4), dan menjadi sorotan publik setelah videonya menyebar luas. Dalam video tersebut, tampak ruang kelas dalam kondisi berantakan. Polisi yang melakukan penyelidikan di lokasi menemukan botol minuman keras dan bong, alat hisap sabu, yang mengindikasikan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di dalam area sekolah.
Diduga kuat, sabu yang dikonsumsi oleh OTK yang merusak fasilitas TK tersebut berasal dari MS. Saat diinterogasi, MS mengaku memperoleh pasokan barang haram itu dari seseorang berinisial JT, yang kini masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.
“Untuk pelaku yang merusak dan menggunakan narkotika di TK ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Putu.
Saat ini, MS telah diamankan di Mapolres Pelalawan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Pihak kepolisian juga terus mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan MS serta memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus perusakan dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pendidikan. (***)