- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
TK di Pelalawan Diduga Jadi Lokasi Pesta Miras dan Sabu, Polisi Tangkap Pengedar

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pelalawan – Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu yang diduga kuat terkait dengan peristiwa perusakan sebuah Taman Kanak-Kanak (TK) di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (8/4), setelah beredarnya video viral di media sosial yang menunjukkan kondisi ruang kelas TK Pembina diacak-acak oleh orang tak dikenal (OTK).
Pelaku berinisial MS (29) ditangkap oleh aparat kepolisian dengan barang bukti berupa 1,41 gram sabu yang disembunyikan dalam tas sandang berwarna biru. Dalam keterangannya, Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyebutkan bahwa MS telah mengedarkan sabu selama enam bulan terakhir di wilayah Langgam dan sekitarnya.
“Pengakuan MS, ia telah menjadi pengedar selama enam bulan dan menyuplai sabu di wilayah tersebut,” ungkap Kombes Putu.
Perusakan TK Pembina terjadi pada Senin (6/4), dan menjadi sorotan publik setelah videonya menyebar luas. Dalam video tersebut, tampak ruang kelas dalam kondisi berantakan. Polisi yang melakukan penyelidikan di lokasi menemukan botol minuman keras dan bong, alat hisap sabu, yang mengindikasikan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di dalam area sekolah.
Diduga kuat, sabu yang dikonsumsi oleh OTK yang merusak fasilitas TK tersebut berasal dari MS. Saat diinterogasi, MS mengaku memperoleh pasokan barang haram itu dari seseorang berinisial JT, yang kini masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.
“Untuk pelaku yang merusak dan menggunakan narkotika di TK ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Putu.
Saat ini, MS telah diamankan di Mapolres Pelalawan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Pihak kepolisian juga terus mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan MS serta memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus perusakan dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pendidikan. (***)