- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Tiga Penadah Motor Rampasan Diringkus Polsek Bukit Raya

Keterangan Gambar : Tersangka (foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tiga orang penadah sepeda motor curian ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Jumat (14/6/2024). Ketiga pelaku yang ditangkap yakni FBB (37), SF (47) dan DA (56).
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, ketiga pelaku merupakan penadah barang hasil rampasan atau curian dari pelaku MAS yang terjadi pada Selasa (11/6/2024) di Jalan Arifin Ahmad. Korbannya adalah seorang pemuda inisial RS (20).
"Pelaku MAS merampas motor jenis Honda Beat milik korban dan menjualnya kepada SF melalui FBB seharga Rp4,2 juta. Kemudian FBB menarik uangnya di gerai BRI Link dan menyerahkannya kepada MAS Rp3,5 juta," ucap Syafnil, Sabtu (15/6/2024).
Baca Lainnya :
- Berpura-pura Jadi Polisi, Pria Ini Rampas Motor dan Ponsel di Pekanbaru0
- Kajati Riau Lantik Pejabat Baru, Fokus Tingkatkan Kinerja Jaksa0
- Jemaah Haji dari Seluruh Dunia Laksanakan Wukuf di Arafah0
- Bripda Sherly, Sosok Polwan Polresta Banyumas yang Hafal 30 Juz Alquran0
- Brigadir Yuvina, Sosok Polwan yang Piawai Berbahasa Isyarat dari Polresta Banyumas0
Dijelaskan Syafnil, dari transaksi itu FBB mendapat keuntungan Rp 700 ribu, SF Rp 300 ribu. Dari nyanyian tersangka MAS, akhirnya polisi meringkus ketiga tukang tadah ini di tiga lokasi berbeda.
"FBB ditangkap di rumahnya Jalan Belimbing, SF kita tangkap di Jalan Mangga Besar Puri Amanah dan tersangka DAE ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Imam Munandar. Ketiga pelaku digelandang ke Polsek Bukit Raya," tuturnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasa 480 KUJP tentang pertolongan jahat dengan ancaman dua tahun penjara.(dpn)