Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Internasional, Polda Riau Sita 83,4 Kg Sabu dan 43.651 Ekstasi

Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Internasional, Polda Riau Sita 83,4 Kg Sabu dan 43.651 Ekstasi

By FN INDONESIA 01 Okt 2024, 10:50:31 WIB Hukum
Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Internasional, Polda Riau Sita 83,4 Kg Sabu dan 43.651 Ekstasi

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Direktorat Reserse Narkoba (Dit resnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar upaya penyelundupan sabu-sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar dari jaringan internasional. 

Dalam operasi yang digelar pada pertengahan September ini, Ditresnarkoba Polda Riau menyita 83.4 kilogram sabu-sabu dan 43.651 butir ekstasi dari jaringan asal Malaysia. 

Wakapolda Riau, Brigjen K Rahmadi mengungkapkan, untuk menangkap bandar besar yang berada di Malaysia tersebut, Polda Riau telah berkoordinasi dengan Interpol. 

Baca Lainnya :

"Ini adalah pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional yang notabenenya sudah kita kantongi namanya. Kita juga sudah berusaha berkoordinasi dengan Interpol, semoga saja dalam waktu dekat kita bisa melakukan penangkapan (bandar besarnya, red)," kata Brigjen K Rahmadi. 

Dalam operasi pada Kamis (19/9/2024) lalu, Polda Riau telah menangkap 12 orang tersangka dibeberapa lokasi berbeda. Tersangka yang diamankan yakni Janwadi, Rizky Muliahiddin, Kartono, Nendi Ardiansya, Verdi Konard Hutabarat, Muhammad Reza, Muhammad Anwar Marpaung, Zainuddin Sinaga, Murliyanto, Riduansyah, Muhammad Safri dan Bambang Ferry Irawan. 

Dijelaskan, awalnya tim menangkap seorang tersangka Nendi Ardiansyah alias NA di Jalan Lintas Sumatera depan SPBU Kencana, Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir. Tim Subdit 3 berhasil mengamankan narkoba yang disembunyikan tersangka di dalam dua bungkus plastik berbentuk telur seberat 3,144 kilogram. 

Kemudian, dari informasi NA, dia disuruh menjemput barang haram itu oleh seorang pria inisial Y yang akan dibawa ke Kota Medan, Sumatera Utara. Setelah dilakukan  pengembangan, akhirnya polisi berhasil meringkus beberapa orang penyelundup lainnya yang terafiliasi dengan jaringan ini. 

"Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1)  UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. 

Seluruh barang bukti narkoba tersebut akhirnya dimusnahkan dengan cara direndam dengan air mendidih yang dicampur dengan cairan pembersih lantai.(*) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment