- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
Selama Libur Panjang, Pertamina Pastikan Stok Energi Aman Di Regional Sumbagut

Keterangan Gambar : Foto : Humas Patra Niaga Regional Sumbagut
FN Indonesia Pekanbaru - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan stok dan distribusi BBM, LPG serta Avtur dalam kondisi aman dalam libur panjang bulan Januari 2025.
"Pada libur panjang di Bulan Januari 2025 ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menjamin stok dan distribusi aman di wilayah operasional Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut," terang Susanto August Satria selaku Area Manager Comm, Rel dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.
Baca Lainnya :
- Kiat Jituh Polsek Batu Hampar Menjaga Kamtibmas Tetap Aman dan kondusif, Ini Kata Kapolsek0
- 2 Pengedar Sabu Diringkus Polsek Lirik, Puluhan Bungkus Serbuk Putih Disita0
- Permuda Masyarakat, Polresta Pekanbaru Buka Layanan SIM Keliling diarea Car Free Day0
- Mhd Akhwan Terpilih Sebagai Ketua PFI Pekanbaru Periode 2025-20280
- Polsek Batu Hampar Giat Sosialisasi Anti Narkoba Dalam Rangka Asta Cita Presiden RI0
Seperti yang diketahui pada Bulan Januari 2025 ini, terdapat libur panjang yang mana di dalamnya terdapat libur Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan perayaan Tahun Baru Imlek. Selain memastikan keamanan stok dan distribusi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut juga turut memastikan kehandalan sarfas di wilayah operasinya dapat berjalan secara baik.
"Aspek kehandalan sarfas dan aspek HSSE pun menjadi hal prioritas kami dalam menjalankan operasi distribusi energi. Hal tersebut tentu dilakukan agar pendistribusian energi kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar," tambah Satria.
Ia menjelaskan bahwa ketahanan stok berjalan BBM per 26 Januari 2025 untuk Provinsi Aceh adalah sekitar 12 hari untuk masing-masing jenis gasoline (Pertalite, Pertamax, Turbo) dan gasoil (Bio Solar, Dexlite, Dex), sementara itu untuk Provinsi Sumatera Utara sekitar 13 hari untuk gasoline dan gasoil. Selanjutnya, Provinsi Riau sekitar 12 hari untuk gasoline dan gasoil, Provinsi Kepulauan Riau untuk gasoline sekitar 20 hari dan 12 hari untuk gasoil. Dan terakhir Provinsi Sumatera Barat untuk gasoline ketahanan stoknya mencapai 12 hari untuk gasoline dan 15 hari untuk gasoil.
"Perlu dicatat bahwa stok ini belum termasuk stok yang berada di kilang dan kapal tanker yang beroperasi, jadi setiap harinya kami melakukan update terkait stok yang berada di sarfas kami. Kami pastikan bahwa stok BBM dan LPG yang berada di sarfas kami (FT, IT dan Terminal LPG) adalah aman," tambah Satria.
Beberapa upaya Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dalam pengamanan penyaluran BBM dan LPG diantaranya, penguatan stok BBM dan LPG di Terminal BBM dan lembaga penyalur, melakukan koordinasi dan monitoring di lapangan dan memastikan sarfas berjalan dengan optimal.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengimbau agar masyakat tidak melakukan _panic buying_ atau pembelian secara berlebihan terhadap BBM atau LPG. "Masyarakat tidak perlu panik untuk mendapatkan BBM dan LPG, belilah BBM dan LPG sesuai kebutuhan dan peruntukannya, kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan atau bahkan melakukan penimbunan karena hal tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan dapat ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH)," kata Satria.