Satgas Pungli Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Pelaku Dugaan Pemerasan Modus Uang Sampah

Satgas Pungli Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Pelaku Dugaan Pemerasan Modus Uang Sampah

By FN INDONESIA 10 Apr 2025, 15:15:25 WIB Hukum
Satgas Pungli Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Pelaku Dugaan Pemerasan Modus Uang Sampah

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman, pemalsuan surat, serta penipuan yang dilakukan oleh dua orang pria di kawasan Jalan Melur, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Reskrim Kompol Berry Juana Putra menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pungutan liar yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif.

"Pada hari Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, Tim Saber Pungli berhasil mengamankan dua pria yang tengah melakukan aksi kutipan liar di Jalan Melur No. 15, Kelurahan Padang Terubuk," ujar Kompol Berry.

Kedua tersangka yang diamankan adalah Mawardi bin Nurdin (48), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Mawar Gg. Masjid No. 22, Padang Terubuk, dan Dedi bin Lazuardi (43), seorang buruh yang tinggal di Jalan Imam Bonjol Gg. Uan Motor No. 4, Kelurahan Kota Baru.




Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka. Barang bukti tersebut antara lain, 7 lembar fotokopi kwitansi penerimaan dengan kop DLHK Pekanbaru yang sudah berisi nominal, 15 lembar kwitansi kosong dengan kop DLHK, 1 buah buku rekening dan kartu ATM BRI milik Mawardi, 1 buah stempel bertuliskan DLHK Kota Pekanbaru dan 1 lembar surat perintah tugas palsu bernomor B.800.1.11.1/DLHK-U.R/28/2015 tertanggal 29 Januari 2025

Kedua pelaku diduga memalsukan identitas sebagai petugas dari DLHK Kota Pekanbaru dan melakukan kutipan kepada para pemilik usaha serta warga sekitar dengan dalih iuran kebersihan atau retribusi pengangkutan sampah.

“Modusnya adalah berpura-pura sebagai petugas resmi dinas lingkungan hidup, lalu mendatangi toko atau tempat usaha untuk meminta sejumlah uang secara rutin tiap bulan,” terang Kompol Berry.

Kepada para tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Ancaman, atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan seberapa besar kerugian yang ditimbulkan dari aksi tersebut. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment