- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
- Hari Bhayangkara ke-79 di Kediaman Gubernur Riau, Tampilkan Wajah Baru Polri yang Humanis dan Inklusif
- 95 Personel Polresta Pekanbaru Naik Pangkat, Kapolresta: Ini Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Respon Cepat Laporan Warga, Ditresnarkoba Polda Riau Bekuk Dua Pengedar Sabu di Kandis

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Kandis, Siak - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau meringkus dua pria yang diduga kuat terlibat jaringan peredaran sabu di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Puluhan paket sabu ditemukan di dua lokasi berbeda saat penggerebekan yang berlangsung pada Minggu siang (11/5/2025).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di wilayah Simpang Belutu. Laporan itu menyebut adanya seorang bandar yang telah lama meresahkan warga.
Sekitar pukul 14.30 WIB, tim opsnal menyamar sebagai pembeli dan menangkap seorang pria berinisial D (32) di Jalan Raya Pekanbaru–Duri Km 71.
“Pelaku D datang menggunakan sepeda motor dan langsung diamankan saat menyerahkan satu paket kecil sabu. Dari saku celananya, ditemukan satu paket sabu dan satu unit handphone,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis (22/10).
Hasil interogasi terhadap D mengungkap bahwa sabu tersebut diperolehnya dari H (30), sosok yang diduga sebagai bandar. Menanggapi informasi itu, tim segera bergerak ke rumah H di Jalan Pelajar, Gang Pesantren, Kelurahan Simpang Belutu.
Di lokasi kedua, petugas menemukan enam paket sedang dan 20 paket kecil sabu yang disimpan dalam tas selempang warna hitam. Dua unit handphone juga turut diamankan.
“H merupakan bandar yang selama ini meresahkan masyarakat. Sedangkan D bertugas mengantar barang jika ada pembeli,” jelas Kombes Putu.
Keduanya mengaku sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial S, menggunakan metode lempar barang, yakni sistem di mana sabu diletakkan di titik tertentu untuk kemudian diambil pelaku.
Dari dua lokasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa paket sabu ukuran kecil dan sedang dengan total berat sekitar 14 gram, handphone, sepeda motor, serta beberapa barang lain yang digunakan dalam aksinya.
Polisi kini masih mendalami jaringan peredaran sabu tersebut dan akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
“Kami tidak akan berhenti di pelaku lapangan saja. Sumber sabu ini masih terus kami telusuri,” tegas Kombes Putu. (***)