- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
- Hari Bhayangkara ke-79 di Kediaman Gubernur Riau, Tampilkan Wajah Baru Polri yang Humanis dan Inklusif
- 95 Personel Polresta Pekanbaru Naik Pangkat, Kapolresta: Ini Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Polsek Limapuluh Bekuk 5 Anggota Sindikat Curanmor di Pekanbaru, Tiga Diantaranya Perempuan

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh berhasil meringkus lima anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Pekanbaru.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/04/2025), dan tiga dari lima pelaku yang ditangkap diketahui berjenis kelamin perempuan.
Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Anggreni, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Limapuluh pada Rabu (30/04/2025), mengungkapkan identitas kelima tersangka, yakni SH alias Siti (36), HM alias Ocu, DF alias Deden, FT alias Fitri, dan LN alias Linda. Kelimanya memiliki peran masing-masing dalam sindikat tersebut.
Baca Lainnya :
- Anggota DPRD Turun Tangan, Praktik Penahanan 14 Ijazah Guru Sekolah di Pekanbaru Dibongkar dan Dihentikan0
- Oknum Honorer Disdukcapil Bengkalis Terlibat Sindikat Pemalsuan Data Pribadi, Terancam 12 Tahun Penjara0
- Kabasarnas Audiensi ke Polda Riau, Tanam Pohon Gaharu Sebagai Simbol Sinergi Penanggulangan Karhutla0
- Ciptakan lingkungan Hijau, Polsek Batu Hampar Giat Himbau dan Sosialisasi Cegah Karhutla0
- Kabasarnas Kunjungi Kantor SAR Pekanbaru, Apresiasi Kinerja Personel Hadapi Potensi Bencana0
“SH alias Siti berperan sebagai pelaku utama atau pemetik, dibantu oleh Ocu. Sedangkan Deden, Fitri, dan Linda merupakan penadah hasil kejahatan,” jelas AKP Viola.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah melancarkan aksinya di lima tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Pekanbaru. Salah satu aksi terakhir dilakukan oleh Siti di parkiran Focus Fit Gajah Mada Sport Center, Jalan Setia Budhi, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, pada Selasa malam (22/04/2025).
Korban, IP (29), yang saat itu tengah berolahraga di gym, kehilangan sepeda motor Honda Beat BM 5300 AKK miliknya yang diparkir di halaman. Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat seorang perempuan mengenakan jas hujan membawa kabur sepeda motornya. Korban lalu melapor ke Polsek Limapuluh.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/69/IV/2025, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Safril, segera melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV dan ciri-ciri pelaku, tim berhasil mengamankan pelaku kurang dari 48 jam setelah kejadian.
“Pelaku mengakui telah tiga kali melakukan pencurian motor di wilayah Pekanbaru. Selain di Focus Fit, dia juga mencuri di Pasar Kodim dan parkiran Mal Pekanbaru,” ungkap AKP Viola.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit sepeda motor (Honda Beat hitam, Honda Scoopy silver-hitam, dan Honda Beat putih-biru), serta dua kunci kontak palsu. Salah satu motor curian dijual pelaku kepada Deden seharga Rp2 juta.
Selain SH dan Ocu, tiga orang lain yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penadahan ini, yakni Deni Febrianto alias Deden, Fitri Dayanti alias Fitri, dan Linda, juga telah diamankan.
SH mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Dari hasil tes urine, ia juga dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Kapolsek menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini telah ditahan di Mapolsek Limapuluh untuk proses hukum lebih lanjut. (***)