Polsek Kandis Ringkus Dua Pemuda, Amankan 15,11 Gram Shabu

Polsek Kandis Ringkus Dua Pemuda, Amankan 15,11 Gram Shabu

By FN INDONESIA 23 Agu 2025, 11:11:41 WIB Hukum
Polsek Kandis Ringkus Dua Pemuda, Amankan 15,11 Gram Shabu

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Kandis – Jajaran Polsek Kandis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan berat kotor 15,11 gram. Dua pemuda diamankan dalam operasi yang digelar di Jalan Sultan Syarif Qasim, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Kamis (21/8/2025) malam. 

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Informasi segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Putra Amor, bersama tim opsnal. 

“Sekira pukul 23.10 WIB, tim mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor. Saat diberhentikan, salah satu dari mereka sempat menjatuhkan kotak rokok yang ternyata berisi shabu. Keduanya langsung diamankan beserta barang bukti,” ungkap Kapolsek. 

Baca Lainnya :

Kedua tersangka berinisial MH (18) dan HAP (20), warga Kecamatan Kandis. Dari tangan mereka, polisi menyita tiga paket shabu dalam plastik bening, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, uang tunai, serta perlengkapan lain yang diduga untuk aktivitas peredaran narkoba. 

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi methamphetamine. Polisi juga menetapkan seorang pria berinisial K sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut. 


Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (***)






Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment