- Kapolda Riau Meriahkan CFD, Framing Pacu Jalur Tampilkan Budaya Riau di Tengah Kota
- Jelang Bhayangkara Run 2025, Kapolda Riau Sampaikan Permintaan Maaf atas Rekayasa Lalu Lintas
- Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run Menuju Riau Bhayangkara Run 2025
- Polres Siak Bongkar Sindikat Penipuan Madu Palsu, Empat Pria Asal Aceh Diamankan
- Polres Siak Gelar Patroli Blue Light dan Pengamanan Objek Vital di Kecamatan Dayun
- Polsek Tualang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
Polri Dalami Transaksi Keuangan Panji Gumilang

FN-Indonesia.com. Jakarta - Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini tengah mendalami transaksi keuangan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya resmi menyelidiki dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang.
Ia mengatakan pihaknya belum memeriksa atau meminta keterangan saksi karena fokus mendalami transaksi keuangan terlebih dahulu.
Baca Lainnya :
- Akibat Cuaca Buruk Pesawat Cessna Tabrak Hanggar, 5 org tewas0
- Uji coba Pramusim West Ham menang tipis atas Tottenham 3-20
- Ini Pesan Kapolda Riau dalam Upacara Sertijab PJU dan Kapolres di Jajaran Polda Riau0
- BNNP Riau Ungkap Kasus Peredaran Sabu Jaringan Internasional0
- Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Selat Rengit Dijebloskan Penjara, Negara Merugi Rp42 M0
"Tentunya kami analisis dulu sejumlah rekening yang ada, baru masuk pemanggilan saksi-saksi," ujarnya, Selasa (18/7/23).
Dalam melakukan analisis transaksi ini, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dugaan TPPU Panji Gumilang diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Selasa (11/7/23).
Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang terletak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Adapun beberapa aset yang diduga disalahgunakan, di antaranya tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
Mahfud menyampaikan hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan ada 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya. Di luar itu, Panji Gumilang diketahui memiliki enam nama lainnya.
Panji Gumilang juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/23) dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.
Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Saat ini sudah 20 lebih saksi diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.