Polri Dalami Transaksi Keuangan Panji Gumilang

Polri Dalami Transaksi Keuangan Panji Gumilang

By Fn-Indonesia 19 Jul 2023, 01:53:04 WIB Olahraga
Polri Dalami Transaksi Keuangan Panji Gumilang

FN-Indonesia.com. Jakarta - Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini tengah mendalami transaksi keuangan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya resmi menyelidiki dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang.

Ia mengatakan pihaknya belum memeriksa atau meminta keterangan saksi karena fokus mendalami transaksi keuangan terlebih dahulu.

Baca Lainnya :

"Tentunya kami analisis dulu sejumlah rekening yang ada, baru masuk pemanggilan saksi-saksi," ujarnya, Selasa (18/7/23).

Dalam melakukan analisis transaksi ini, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dugaan TPPU Panji Gumilang diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Selasa (11/7/23).

Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang terletak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Adapun beberapa aset yang diduga disalahgunakan, di antaranya tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Mahfud menyampaikan hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan ada 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya. Di luar itu, Panji Gumilang diketahui memiliki enam nama lainnya.

Panji Gumilang juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/23) dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Saat ini sudah 20 lebih saksi diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment