- Polres Kampar Gerakkan 18,25 Hektar Lahan untuk Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Desak Pembatalan Sertifikat PT HM Sampoerna, Kuasa Hukum Masrul: BPN Pekanbaru Langgar Aturan!
- Geruduk Kantor BPN Pekanbaru, Massa Desak Usut Dugaan Gratifikasi dan Mafia Tanah
- Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025 di Batu Hampar Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku Judi Online di Kampung Dalam

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Subnit Judisila Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian online jenis Sie Jie pada Sabtu (2/11/2024) sore di wilayah Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Penangkapan ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melalui Kapolri akan membrantas tindak pidana judi online, sie ji, kim dan sydney.
Baca Lainnya :
- Polsek Mandau Gelar Tes Urine Dadakan untuk Tingkatkan Profesionalisme Anggota0
- Dukung Program Asta Cita, Polresta Pekanbaru Ringkus Pelaku Judi Online di Kampung Dalam0
- Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Rupat Utara Bangun Apotik Hidup0
- Polsek Pinggir, Tampung Aspirasi Warga Desa Pangkalan Libut Maraknya Judol dan Ninja Sawit Jelang Pilkada0
- Menjaga Kondusivitas Pilkada, Polsek Rupat Lakukan Cooling System di Desa Darul Aman0
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra melalui laporan resminya, menjelaskan bahwa tersangka yang diketahui bernama Jhoni alias Lombok (45), warga Kampung Dalam, langsung diamankan bersama barang bukti yang berhasil disita dari lokasi kejadian.
"Barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung M12 berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp550.000 telah kami amankan dari tangan tersangka," jelas Kasat Reskrim, Senin (4/11/224).
Menurut keterangan petugas di lapangan, penangkapan bermula dari informasi warga yang mengungkap adanya aktivitas perjudian online di kawasan Kampung Dalam.
Tim yang dipimpin oleh Aipda Mulyandi bersama Briptu Hokky dan Bripda Gilang langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Jhoni sekitar pukul 17.30 WIB.
"Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, kegiatan perjudian di Pekanbaru bisa diminimalisir," ungkap Kompol Bery.
Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya akan terus melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan dan melakukan tindakan lanjutan sesuai prosedur hukum.
"Kami akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," tutup Kompol Bery.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun daring, karena kepolisian akan menindak tegas pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku.(*)