- Jelang Bhayangkara Run 2025, Kapolda Riau Sampaikan Permintaan Maaf atas Rekayasa Lalu Lintas
- Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run Menuju Riau Bhayangkara Run 2025
- Polres Siak Bongkar Sindikat Penipuan Madu Palsu, Empat Pria Asal Aceh Diamankan
- Polres Siak Gelar Patroli Blue Light dan Pengamanan Objek Vital di Kecamatan Dayun
- Polsek Tualang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
Dukung Program Asta Cita, Polresta Pekanbaru Ringkus Pelaku Judi Online di Kampung Dalam

Keterangan Gambar : Foto: Humas Polresta Pekanbaru
FN Indonesia - Dalam upaya menciptakan keamanan di Provinsi Riau, Tim Subnit Judisila Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian online jenis Sie Jie, Sabtu (2/11/2024).
Penangkapan dilakukan di wilayah Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Penangkapan ini sejalan dengan seratus hari kerja Presiden RI, Prabowo Subianto dalam program Asta Cita yang disampaikan Kapolri terkait pemberantasan judi online.
Baca Lainnya :
- Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Rupat Utara Bangun Apotik Hidup0
- Polsek Pinggir, Tampung Aspirasi Warga Desa Pangkalan Libut Maraknya Judol dan Ninja Sawit Jelang Pilkada0
- Menjaga Kondusivitas Pilkada, Polsek Rupat Lakukan Cooling System di Desa Darul Aman0
- Dukung Stabilitas Pemilukada, Polsek Kawasan Pelabuhan Pekanbaru Siap Amankan Pilkada 20240
- Pastikan Kesiapan Pilkada 2024, Kapolres Meranti Gelar Anev Mingguan Bersama Jajaran0
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra melalui laporan resminya, menjelaskan bahwa tersangka berinisial, JL (45), warga Kampung Dalam. bersamanya diamankan sejumlah bukti.
"Barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung M12 berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp550.000 telah kami amankan dari tangan tersangka," tegas Bery, Senin (4/11).
Pengungkapan kasus ini, bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian sekitar lokasi penangkapan.
Aipda Mulyandi bersama Briptu Hokky dan Bripda Gilang langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat melakukan penangkapan, sekitar pukul pukul 17.30 WIB.
"Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, kegiatan perjudian di Pekanbaru bisa diminimalisir," imbuh Bery.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang pidana perjudian. Kepada masyarakat mengimbau agar dapat menghentikan segala bentuk perjudian online maupun offline yang dapat mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.
Dalam pemberantasan ini,nkepokisian akan terus hadir ditengah masyarakat mengawasi, memantau dan menindak segala bentuk kegiatan perjudian ditengah masyarakat luas.(***)