Dukung Program Asta Cita, Polresta Pekanbaru Ringkus Pelaku Judi Online di Kampung Dalam

Dukung Program Asta Cita, Polresta Pekanbaru Ringkus Pelaku Judi Online di Kampung Dalam

By FN INDONESIA 04 Nov 2024, 14:53:31 WIB Daerah
Dukung Program Asta Cita, Polresta Pekanbaru Ringkus Pelaku Judi Online di Kampung Dalam

Keterangan Gambar : Foto: Humas Polresta Pekanbaru


FN Indonesia - Dalam upaya menciptakan keamanan di Provinsi Riau, Tim Subnit Judisila Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian online jenis Sie Jie,  Sabtu (2/11/2024). 

Penangkapan dilakukan di wilayah Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. 

Penangkapan ini sejalan dengan seratus hari kerja Presiden RI, Prabowo Subianto dalam program Asta Cita yang disampaikan Kapolri terkait pemberantasan judi online. 

Baca Lainnya :

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra melalui laporan resminya, menjelaskan bahwa tersangka berinisial, JL  (45), warga Kampung Dalam. bersamanya diamankan sejumlah bukti. 

"Barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung M12 berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp550.000 telah kami amankan dari tangan tersangka," tegas Bery, Senin (4/11).

Pengungkapan kasus ini, bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian sekitar lokasi penangkapan. 

Aipda Mulyandi bersama Briptu Hokky dan Bripda Gilang langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat melakukan penangkapan, sekitar pukul pukul 17.30 WIB. 

"Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, kegiatan perjudian di Pekanbaru bisa diminimalisir," imbuh Bery. 

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang pidana perjudian. Kepada masyarakat mengimbau agar dapat menghentikan segala bentuk perjudian online maupun offline yang dapat mengganggu stabilitas keamanan masyarakat. 

Dalam pemberantasan ini,nkepokisian akan terus hadir ditengah masyarakat mengawasi, memantau dan menindak segala bentuk kegiatan perjudian ditengah masyarakat luas.(***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment