Breaking News
- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
Polresta Pekanbaru Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Sabu-sabu dan Ekstasi Disita

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, Kamis (29/8/2024).
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni GM, EP dan M. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Dari ketiganya polisi menyita barang bukti 132,86 gram sabu-sabu, 61 butir pil ekstasi dan 28,84 gram serbuk ekstasi.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria mengatakan, pelaku EP dan GM diciduk di sebuah rumah di Jalan Nuri X, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Pelaku GM dan EP merupakan kakak adik. Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam kamar pelaku ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik kecil sabu-sabu dengan berat kotor 3 gram, 3 timbangan digital. Setelah dilakukan introgasi awal terhadap pelaku GM dan EP, keduanya mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari M," kata Bagus.
Dari informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbarj langsung melakukan pengembangan di lokasi yang disebutkan yakni di Jalan Rawa Bening Ujung, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah madani.
Di rumah itu, polisi mengamankan pelaku M dan menemukan 3 bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 3 bungkus plastik bening yang berisikan pecahan diduga narkotika jenis pil ekstasi, 61 buah kapsul yang berisikan diduga serbuk narkotika jenis pil ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya.
"M menyimpan narkoba itu diatas plafon rumah.
Semua kegiatan pemeriksaan pelaku dan BB bukti disaksikan RT/ RW maupun saksi masyarakat lainnya. Pelaku GM dan EP dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto 112 ayat 1 juncto pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Sedangkan pelaku M dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun," pungkasnya.(*)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments