Polres Rokan Hulu Tangkap Tiga Pelaku Pembakaran Hutan di Desa Tanjung Medan

Polres Rokan Hulu Tangkap Tiga Pelaku Pembakaran Hutan di Desa Tanjung Medan

By FN INDONESIA 29 Mei 2025, 12:58:11 WIB Hukum
Polres Rokan Hulu Tangkap Tiga Pelaku Pembakaran Hutan di Desa Tanjung Medan

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Rokan Hulu Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran lahan di kawasan hutan Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, didampingi oleh Paur Humas Polres Rohul, IPDA Sarlin Sihotang,  membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan tersebut. Ketiga pelaku berinisial AMS, H, dan S.

Kasus ini mulai terungkap pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, saat personel Polsek Rokan IV Koto melakukan verifikasi terhadap kemunculan titik panas (hotspot) di wilayah tersebut. Dari hasil pengecekan lapangan, ditemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di lereng bukit seluas lebih kurang 10 hektare dengan metode imas-tumbang (penebangan dan pembakaran).


"Lokasi yang kami temukan menunjukkan tanda-tanda pembukaan lahan secara ilegal dengan cara membakar. Ini sangat meresahkan karena dapat menimbulkan bencana ekologis yang luas," ujar AKP Rejoice Benedicto Manalu.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kapolres Rokan Hulu memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Rokan IV Koto bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk melakukan pengecekan lebih lanjut ke lokasi pada keesokan harinya, Rabu, 28 Mei 2025.

Dari hasil pengecekan, tim kembali memastikan bahwa lahan yang terbakar tersebut berada di lereng-lereng bukit dan telah hangus terbakar. Meskipun api telah padam, masih terlihat kepulan asap dari bara yang belum sepenuhnya padam. Lokasi kebakaran diduga kuat berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Berdasarkan penyelidikan, lahan tersebut diketahui milik AMS, yang diduga melakukan pembakaran dengan bantuan dua orang pekerja berinisial H dan S," tambah AKP Rejoice.

Ketiga pelaku langsung diamankan di lokasi bersama sejumlah barang bukti, di antaranya dua potongan kayu sisa pembakaran, sisa minyak pembakar ranting, dan satu botol berisi sisa minyak solar. Saat ini, para pelaku telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

• Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

• Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;

• dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Jika terbukti bersalah, ketiganya terancam hukuman pidana dan denda berat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.


Polres Rokan Hulu mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak ekosistem dan membahayakan keselamatan jiwa.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal seperti ini. Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan," tegas AKP Rejoice. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment