- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Kayu Ilegal di Selat Ringgit

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Meranti — Tim gabungan dari Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan upaya pengiriman kayu olahan hasil pembalakan liar (ilegal logging) di perairan Selat Ringgit, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (03/6/2025) dini hari.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, yang didampingi Kasatreskrim AKP Roemin Putra, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan satu unit kapal motor (KM) Tuah Reza yang memuat sebanyak 25 ton kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen resmi.
"Ya, benar. Tim gabungan berhasil mengamankan satu unit kapal beserta 25 ton kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal logging. Kayu-kayu tersebut rencananya akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau," ungkap Kapolres dalam keterangan persnya.
Baca Lainnya :
- Arus Penumpang Internasional di Bandara Pekanbaru Naik Drastis Saat Libur Kenaikan Isa Almasih0
- Preman Duduki Lahan di Rumbai Dibekuk Tim RAGA Polresta Pekanbaru, Dibayar 18 Juta Perbulan0
- Korban Tenggelam di Sungai Siak Ditemukan 6,8 KM dari Titik Kejadian, Kondisi Meninggal Dunia0
- Harimau Sumatera Serang Ternak Warga, BBKSDA Riau Pasang Perangkap di Indragiri Hilir0
- Polres Kepulauan Meranti Ungkap Praktik Ilegal Logging di Sungai Dedap, 500 Keping Kayu Diamankan0
Kapolres menerangkan, pada Senin malam (2/6), sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendapatkan informasi adanya rencana pengeluaran kayu olahan tanpa dokumen dari wilayah Kepulauan Meranti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan patroli menggunakan speedboat Sat Polairud, menyusuri perairan Desa Kampung Balak hingga ke Selat Ringgit, Desa Tanjung Peranap.
Sekitar pukul 05.30 WIB, Selasa pagi, saat sedang melakukan penyisiran di wilayah perairan tersebut, tim mendapati sebuah kapal bermuatan penuh sedang berlayar menuju Selat Air Hitam, Desa Mengkikip. Melihat hal mencurigakan itu, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal tersebut.
"Kapal tersebut diketahui bernama KM Tuah Reza. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal ini membawa tumpukan kayu olahan sebanyak 25 ton tanpa surat keterangan sah," terang AKP Roemin Putra.
Dalam interogasi awal di lapangan, diketahui bahwa kapal dikemudikan oleh seorang nahkoda berinisial JI (41 tahun), dan dibantu seorang anak buah kapal (ABK) berinisial RO (27 tahun). Kedua pelaku mengaku bahwa pemilik muatan kayu tersebut adalah seseorang berinisial AD.
Saat ini, JI dan RO beserta kapal serta barang bukti telah diamankan di Kantor Unit Patroli Polres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu AD yang diduga sebagai otak di balik aktivitas ilegal ini.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di jalur-jalur perairan yang rawan dijadikan jalur pengangkutan hasil kejahatan lingkungan seperti ilegal logging.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan lingkungan yang merugikan negara dan masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan, dan kami juga akan menggandeng pihak terkait untuk menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat,” tutup AKBP Aldi. (***)