- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Polisi Tangkap Pria di Siak yang Mengamuk Bawa Parang dan Ancam Bunuh Tetangga

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Siak – Warga Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, dibuat geger oleh aksi seorang pria yang mengamuk sambil membawa sebilah parang. Tidak hanya membuat keributan, pelaku bahkan mengancam akan membunuh tetangganya beserta keluarga.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 15.06 WIB. Korban bernama Juli Toni Saut Hasudungan (42) merasa nyawanya terancam sehingga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, mengungkapkan, kejadian bermula ketika pelaku berinisial RR (35) datang ke warung milik korban sambil membunyikan klakson dan marah-marah. Tidak lama kemudian, pelaku kembali dengan membawa sebilah parang panjang.
“Pelaku mendatangi korban sambil mengacungkan parang dan mengucapkan ‘Kubunuh kau sekeluarga’,” ungkap Kapolsek Tualang.
Aksi menegangkan itu turut disaksikan oleh dua orang warga sekitar. Setelah sempat berteriak dan membuat keributan, pelaku meninggalkan lokasi. Namun, ancaman tersebut membuat korban ketakutan karena merasa keselamatan keluarganya benar-benar terancam.
Mendapat laporan, Kapolsek Tualang segera memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief bersama Unit Reskrim untuk bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan RR di kediamannya beserta barang bukti sebilah parang bergagang cokelat yang digunakan saat melakukan ancaman.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Tualang dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” jelas Kompol Hendrix.
Polsek Tualang menegaskan bahwa kasus ini akan diproses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak main hakim sendiri.
“Kami mengajak warga agar segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami tindak kekerasan atau ancaman. Jangan ragu meminta perlindungan hukum karena keselamatan warga adalah prioritas kami,” tegas Kapolsek.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa segala bentuk kekerasan dan ancaman tidak bisa ditoleransi. Aparat berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Tualang. (***)