- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Polda Riau Gagalkan Peredaran 14,32 Kg Sabu-sabu Senilai Rp14,3 Miliar

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakasanakan Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, bertempat di ruang Ditresnarkoba Polda Riau. Senin (10/2/2025)
Konferensi Pers dihadiri oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, didampingi oleh Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Wadir Resnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, Ps. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Kompol Riyan Fajri.
Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Sabu inisial BA (37) berhasil diringkus Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 22.20 Wib dengan barang bukti sabu sebanyak 14.324,12 gram.
Baca Lainnya :
- Residivis Pelaku Ganjal ATM di Pekanbaru Diringkus Polisi0
- Tersangka Curi Lempengan Tugu Zapin Ditangkap Polisi0
- Polda Riau Siapkan 1.094 Personil untuk Operasi Keselamatan Lancang Kuning 20250
- Wujudkan Keamanan Lingkungan, Polsek Batu Hampar Laksanakan Giat Rutin Sambang Warga0
- Gandeng 21 Tenaga Dokter Specialis, RS Bhayangkara M Hasan Palembang Gelar Bhakti Kesehatan0
Hal tersebut diungkapkan Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, saat menggelar Konferensi Pers.
"Pelaku BA diringkus di dekat pos pengamanan kawasan industri Eco Green Jalan Soekarno-Hatta kota Pekanbaru", ujar Kombes Putu Yuda Prawira.
Pengungkapan perkara ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Subdit II bahwasanya ada seorang laki-laki yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim menuju ke TKP dan sesampai TKP Tim melihat seorang laki-laki diduga pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor merk Scoopy warna hitam sambil menunjuk kan kepada Tim ke arah 1 (Satu) buah dus yang sudah terletak dibawah rambu lalulintas.
"Tim melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku dengan barang bukti 1 (Satu) dus yang berisikan 15 (Lima Belas) plastik berukuran besar berisikan diduga sabu", ungkap Dir Resnarkoba Polda Riau.
Kombes Putu Yuda Prawira menambahkan, dari pengakuan tersangka BA, barang diduga sabu tersebut adalah milik saudara inisial (I) yang saat ini dalam pengejaran, dan tersangka BA mengaku dia hanya ikut membantu ( I ) untuk meletakkan barang bukti Narkoba tersebut di belakang pos security di kawasan Industri Eco Green.
"Jadi dengan digagalkan peredaran sabu tersebut, kita telah berhasil menyelamatkan 71.620 jiwa yang terselamat kan", tutur Dirnarkoba Kombes Putu Yudha Prawira.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun. (***)