- Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu, Polda Riau Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara
- Ditresnarkoba Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Amankan 5 Kg Sabu dan 4 Orang Tersangka
- BEJAT! Ayah Kandung di Kampar Cabuli Anak Balita Sendiri, Terbongkar Setelah Korban Kesakitan
- Inspeksi Mendadak Kapolres Kampar: Petugas Harus Siaga, Tahanan Wajib Jaga Kebersihan dan Ketertiban
- Tanam Jagung Serentak kuartal IV, 1.268 Ton Jagung Dilepas Wapres dan Kapolri untuk Bulog
- Polda Riau Tanam 456 Hektare Jagung di 12 Kabupaten, Wujud Nyata Dukungan Program Ketahanan Pangan Nasional
- Polres Kampar Gerakkan 18,25 Hektar Lahan untuk Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Desak Pembatalan Sertifikat PT HM Sampoerna, Kuasa Hukum Masrul: BPN Pekanbaru Langgar Aturan!
- Geruduk Kantor BPN Pekanbaru, Massa Desak Usut Dugaan Gratifikasi dan Mafia Tanah
- Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025 di Batu Hampar Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polda Riau Buru Koruptor Rp2,6 Miliar Jelang Pilkada, Sidang In Absentia Menanti

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru Pekanbaru – Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus gencar memburu para koruptor. Salah satunya adalah Liong Tjai alias Harris Anggara, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi di Tembilahan, Riau.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan Tim penyidik dari Subdit III Tipikor telah melakukan upaya penangkapan terhadap Liong Tjai dengan mendatangi kediamannya di Perumahan River View, Polonia Medan, pada Senin (11/11/2024).
"Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena tersangka diketahui jarang berada di rumah," ujar Nasriadi Selasa (12/11)
Baca Lainnya :
- Pastikan Keamanan, Bhabin Pekanbaru Kota Langsung Otewe Usai Terima Pesan WhatsApp0
- Jelang Pemilukada, Korwas PPNS Krimsus Polda Riau Rapat Gelar Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio0
- Sinergitas TNI-Polri Tingkatkan Patroli Menjelang Pilkada di Bengkalis0
- Polsek Pinggir Gelar Sosialisasi dan Patroli Preventif dalam Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 20240
- Pererat SinergitasPolsek Bantan Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif Jelang Pilkada 20240
Informasi mengenai status tersangka telah disampaikan kepada istri Liong Tjai, Netti. Berkas perkara tersangka sendiri telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau sejak 11 Oktober 2023.
"Jika yang bersangkutan (Liong Tjai) tetap mangkir dari panggilan penyidik, maka persidangan akan dilakukan secara in absentia di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," tegas Nasriadi.
Selain mengunjungi kediaman tersangka, penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Sukadamai, Polonia Medan, untuk menempelkan surat panggilan di papan pengumuman. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mencari keberadaan tersangka.
Atas perbuatannya, Liong Tjai diduga telah merugikan negara sebesar Rp2.639.090.623. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Liong Tjai yang saat ini berstatus sebagai Direktur Utama PT Citra Karya Bangun Nusa (CKBN) diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek pengadaan pipa transmisi di Tembilahan.
"Kami imbau agar tersangka LT (Liong Tjai) segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan keadilan dapat ditegakkan," pungkasnya. (***)