- Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu, Polda Riau Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara
- Ditresnarkoba Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Amankan 5 Kg Sabu dan 4 Orang Tersangka
- BEJAT! Ayah Kandung di Kampar Cabuli Anak Balita Sendiri, Terbongkar Setelah Korban Kesakitan
- Inspeksi Mendadak Kapolres Kampar: Petugas Harus Siaga, Tahanan Wajib Jaga Kebersihan dan Ketertiban
- Tanam Jagung Serentak kuartal IV, 1.268 Ton Jagung Dilepas Wapres dan Kapolri untuk Bulog
- Polda Riau Tanam 456 Hektare Jagung di 12 Kabupaten, Wujud Nyata Dukungan Program Ketahanan Pangan Nasional
- Polres Kampar Gerakkan 18,25 Hektar Lahan untuk Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Desak Pembatalan Sertifikat PT HM Sampoerna, Kuasa Hukum Masrul: BPN Pekanbaru Langgar Aturan!
- Geruduk Kantor BPN Pekanbaru, Massa Desak Usut Dugaan Gratifikasi dan Mafia Tanah
- Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025 di Batu Hampar Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Ditresnarkoba Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Amankan 5 Kg Sabu dan 4 Orang Tersangka

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar jaringan narkotika antar provinsi setelah mengamankan lima orang pelaku, termasuk dua wanita kurir, dengan total barang bukti mencapai lima kilogram sabu. Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Kamis (9/10), menjelaskan bahwa penangkapan ini dimulai pada Jumat (3/10). Petugas Avsec Bandara SSK II Pekanbaru menahan dua wanita, LI (25) dan SDA (18), setelah menemukan dua koper mencurigakan saat pemeriksaan X-ray.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan delapan bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor sekitar dua kilogram yang disembunyikan di dalam dua koper pelaku. Mereka berencana menyelundupkan barang haram tersebut ke Kendari melalui Jakarta,” jelas Kombes Putu.
Baca Lainnya :
- BEJAT! Ayah Kandung di Kampar Cabuli Anak Balita Sendiri, Terbongkar Setelah Korban Kesakitan0
- Inspeksi Mendadak Kapolres Kampar: Petugas Harus Siaga, Tahanan Wajib Jaga Kebersihan dan Ketertiban0
- Tanam Jagung Serentak kuartal IV, 1.268 Ton Jagung Dilepas Wapres dan Kapolri untuk Bulog0
- Polda Riau Tanam 456 Hektare Jagung di 12 Kabupaten, Wujud Nyata Dukungan Program Ketahanan Pangan Nasional0
- Polres Kampar Gerakkan 18,25 Hektar Lahan untuk Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional0
Kedua wanita tersebut mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang diupah oleh seseorang untuk mengantarkan narkotika. Berdasarkan pengakuan LI dan SDA, mereka telah tiga kali diminta mengantarkan narkoba ke Kendari dengan imbalan upah fantastis, yaitu Rp65 juta per orang untuk setiap pengiriman.
Tak berhenti pada kurir, petugas Ditresnarkoba Polda Riau segera melakukan pengembangan. Hasilnya, pada Sabtu (4/10) malam, petugas berhasil menangkap tiga pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut di sebuah rumah kos di Jalan Kayu Manis, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Tiga pelaku yang diamankan adalah AA (46) dan IS (42). Salah satu dari mereka, AA, diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika dan berperan penting sebagai pengendali yang memberikan perintah kepada kurir LI dan SDA.
“Kosan tersebut merupakan tempat pengemasan barang haram tersebut, sebelum nantinya diserahkan ke kurir,” terang Kombes Putu.
Dari lokasi pengembangan di rumah kos, polisi menyita barang bukti tambahan yang signifikan, termasuk, Tiga bungkus besar sabu dengan berat kotor sekitar tiga kilogram. Alat pres dan timbangan digital yang digunakan untuk pengemasan dan beberapa unit telepon genggam sebagai sarana komunikasi jaringan.
Dengan penangkapan ini, total barang bukti sabu yang diamankan dari dua lokasi mencapai lima kilogram. Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik, pengendali, kurir, hingga penyimpan narkotika.
Kombes Putu Yudha Prawira menegaskan bahwa Polda Riau akan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar tuntas jaringan ini.
"Kami terus melakukan pengembangan. Menurut keterangan tersangka, masih ada barang haram lainnya yang berada di Kota Medan," papar Kombes Putu.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba bahwa Polda Riau tidak akan memberi ruang gerak sedikit pun bagi peredaran barang haram di wilayah Riau. (***)