Ditresnarkoba Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Amankan 5 Kg Sabu dan 4 Orang Tersangka

Ditresnarkoba Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Amankan 5 Kg Sabu dan 4 Orang Tersangka

By FN INDONESIA 09 Okt 2025, 14:28:42 WIB Hukum
Ditresnarkoba Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Amankan 5 Kg Sabu dan 4 Orang Tersangka

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru  - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar jaringan narkotika antar provinsi setelah mengamankan lima orang pelaku, termasuk dua wanita kurir, dengan total barang bukti mencapai lima kilogram sabu. Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Kamis (9/10), menjelaskan bahwa penangkapan ini dimulai pada Jumat (3/10). Petugas Avsec Bandara SSK II Pekanbaru menahan dua wanita, LI (25) dan SDA (18), setelah menemukan dua koper mencurigakan saat pemeriksaan X-ray. 

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan delapan bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor sekitar dua kilogram yang disembunyikan di dalam dua koper pelaku. Mereka berencana menyelundupkan barang haram tersebut ke Kendari melalui Jakarta,” jelas Kombes Putu. 

Baca Lainnya :

Kedua wanita tersebut mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang diupah oleh seseorang untuk mengantarkan narkotika. Berdasarkan pengakuan LI dan SDA, mereka telah tiga kali diminta mengantarkan narkoba ke Kendari dengan imbalan upah fantastis, yaitu Rp65 juta per orang untuk setiap pengiriman. 

Tak berhenti pada kurir, petugas Ditresnarkoba Polda Riau segera melakukan pengembangan. Hasilnya, pada Sabtu (4/10) malam, petugas berhasil menangkap tiga pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut di sebuah rumah kos di Jalan Kayu Manis, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. 


Tiga pelaku yang diamankan adalah AA (46) dan IS (42). Salah satu dari mereka, AA, diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika dan berperan penting sebagai pengendali yang memberikan perintah kepada kurir LI dan SDA. 

“Kosan tersebut merupakan tempat pengemasan barang haram tersebut, sebelum nantinya diserahkan ke kurir,” terang Kombes Putu. 

Dari lokasi pengembangan di rumah kos, polisi menyita barang bukti tambahan yang signifikan, termasuk, Tiga bungkus besar sabu dengan berat kotor sekitar tiga kilogram. Alat pres dan timbangan digital yang digunakan untuk pengemasan dan beberapa unit telepon genggam sebagai sarana komunikasi jaringan. 



Dengan penangkapan ini, total barang bukti sabu yang diamankan dari dua lokasi mencapai lima kilogram. Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik, pengendali, kurir, hingga penyimpan narkotika. 

Kombes Putu Yudha Prawira menegaskan bahwa Polda Riau akan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar tuntas jaringan ini. 

"Kami terus melakukan pengembangan. Menurut keterangan tersangka, masih ada barang haram lainnya yang berada di Kota Medan," papar Kombes Putu. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba bahwa Polda Riau tidak akan memberi ruang gerak sedikit pun bagi peredaran barang haram di wilayah Riau. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.