BEJAT! Ayah Kandung di Kampar Cabuli Anak Balita Sendiri, Terbongkar Setelah Korban Kesakitan

BEJAT! Ayah Kandung di Kampar Cabuli Anak Balita Sendiri, Terbongkar Setelah Korban Kesakitan

By FN INDONESIA 09 Okt 2025, 14:08:58 WIB Hukum
BEJAT! Ayah Kandung di Kampar Cabuli Anak Balita Sendiri, Terbongkar Setelah Korban Kesakitan

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Kampar, Riau – Kepolisian Resor (Polres) Kampar berhasil menangkap seorang pria berinisial SY (39), warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, N, yang masih berusia 4 tahun. Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah ibu korban, RA (31), menyadari ada kejanggalan pada sang anak. 

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. 

"Saat itu ibu korban sedang memandikan anaknya, korban mengeluh dan merasa kesakitan di bagian kemaluannya," terang Kasat. Kecurigaan RA semakin kuat saat korban melarang kemaluannya dicuci karena terasa sakit. 

Baca Lainnya :

RA kemudian membawa N untuk diperiksa ke bidan. Hasil pemeriksaan bidan menunjukkan dugaan kuat bahwa kemaluan korban rusak dan mengalami luka lebam. Mendapati hasil yang menyedihkan tersebut, ibu korban tanpa menunda langsung membuat laporan resmi ke Polres Kampar. 

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku SY mengakui perbuatannya. Aksi tak bermoral itu dilakukan SY pada bulan September 2025. 

"Saat kejadian, korban bersama ayah kandungnya sedang tidur-tiduran di kamar. Ayah kandung korban lalu memberikan handphone kepada korban," jelas AKP Gian. 

Ketika korban asyik bermain handphone dalam posisi berbaring di tempat tidur, tersangka langsung melancarkan aksinya. "Tersangka langsung membuka celana korban dan memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban, sehingga korban merasa kesakitan," ungkap Kasat. 

Setelah menerima laporan dari RA, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar segera melakukan penyelidikan dan melengkapi barang bukti. Pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, Kanit PPA Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang bersembunyi di rumah kakaknya di Kecamatan Tambang. 

Tim langsung bergerak cepat. "Tidak lama, pelaku langsung kita tangkap saat di rumah kakaknya sedang duduk bersama tetangganya," ujar Kasat. Selanjutnya, pelaku SY langsung dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya yang keji, pelaku SY dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. 

"Pelaku kita jerat dengan pasal perlindungan anak," pungkas Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.