- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Polda Riau Bongkar Praktik Beras Oplosan, 9 Ton Disita dari Distributor di Pekanbaru

Keterangan Gambar : Foto : hms Polda Riau
FN Indonesia Pekanbaru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik kejahatan pangan berupa pengoplosan beras berskala besar yang beroperasi di Kota Pekanbaru. Pelaku berinisial L, seorang distributor, ditangkap pada Kamis (24/7/2025) setelah dua tahun menjalankan aksinya secara terselubung.
Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan praktik curangnya dengan dua modus utama.
“Modus pertama adalah membeli beras kualitas rendah atau yang tidak lolos sortir, kemudian membungkus ulang menggunakan karung Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Bulog ukuran 5 kilogram,” jelas Kapolda saat konferensi pers di Jalan Lembaga Permasyarakatan, Pekanbaru.
Lebih lanjut, Kapolda Riau mengungkapkan bahwa beras oplosan itu dijual dengan harga Rp16.000 per karung, padahal modalnya hanya sekitar Rp6.000–Rp8.000.
“Ini penipuan! Pelaku memanfaatkan program pemerintah yang seharusnya ditujukan untuk membantu masyarakat, demi meraup keuntungan pribadi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa aksi tersebut bukan hanya kejahatan ekonomi, namun juga pelanggaran moral karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, terutama anak-anak dan keluarga yang membutuhkan pangan bergizi dan layak konsumsi.
“Ini kejahatan yang merugikan negara dan mengkhianati kepercayaan masyarakat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan bahwa masyarakat berhak atas pangan yang aman, bergizi, dan layak konsumsi. Tapi pelaku justru merusaknya,” ujarnya.
Selain memalsukan karung SPHP, pelaku juga melakukan repacking atau pengemasan ulang terhadap beras kualitas buruk dengan label merek-merek beras premium seperti Aira, Famili, Anak Daro Merah, dan Kuriak Kusuik.
“Konsumen tentu mengira mereka membeli beras premium, padahal isinya adalah beras rendah mutu yang bahkan tak layak konsumsi,” tambah Kapolda.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sekitar 8 hingga 9 ton beras oplosan dari lokasi penyimpanan dan pengemasan.
Kapolda Riau menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga stabilitas harga pangan serta melindungi hak konsumen.
“Kami tidak akan membiarkan oknum-oknum serakah merusak pasar dan mengorbankan masyarakat demi keuntungan pribadi,” tegas Irjen Herry.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana berat. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku yang lebih luas. (***)