- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
- Hari Bhayangkara ke-79 di Kediaman Gubernur Riau, Tampilkan Wajah Baru Polri yang Humanis dan Inklusif
- 95 Personel Polresta Pekanbaru Naik Pangkat, Kapolresta: Ini Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Pernyataan Presiden RI terkait Pelonggaran Penggunaan Masker dan Sweb PCR serta Antigen bagi perjala

FN-Indonesia.com. Bogor – Presiden Indonesia Ir. Joko Widodo secara langsung mengumumkan aturan pelonggaran penggunaan masker untuk masyarakat luas. Kini, masyarakat sudah boleh tidak memakai maker di ruangan terbuka atau outdoor.
Selasa (17/5/2022). Hal itu disampaikan Presiden saat konferensi pers di Istana Bogor yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden. Presiden memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker saat melakukan kegiatan di luar ruangan atau ruang terbuka yang tidak padat orang. aturan ini tidak berlaku dalam ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker dan kelompok masyarakat rentan, lansia, yg memiliki komorbid begitu juga dengan masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
sedangkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen
Berikut pernyataan lengkap Presiden Indonesia.
Baca Lainnya :
- Anak Durhaka Bacok Ayah Sendiri0
- Video Call Pesepeda Peraih Medali Sea Games, Kapolri: Indonesia Sangat Bangga0
- Kasus Ilegal Mining di Riau, Polisi Tunggu Keterangan Ahli0
- Antusias Halal Bihalal Alumni 93-99 Al-Munawwarah berjalan Sukses0
- Buruh Apresiasi Polri, Mayday Fiesta di GBK Berjalan Lancar0
Assalamualaikum Wr Wb
Bapak ibu dan saudara-saudara sekalian, dengan memperhatikan kondisi saat ini dimana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal:
Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.
Demikian yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini
Wassalamualaikum Wr Wb.