- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Pencuri HP di RS Eka Hospital Diringkus Polsek Bukit Raya

Keterangan Gambar : Tersangka(foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Bukitraya menangkap seorang pria karena telah melakukan tindak pidanan pencurian di Rumah Sakit Eka Hospital, Selasa (18/6/2024) dini hari WIB.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di lantai 3 RS Eka Hospital. Pelaku mencuri dua unit HP milik bidan yang sedang jaga di ruang perawat.
"Pelaku BP (38) warga Tebing Tinggi Sumatera Utara. Dia beraksi bersama seorang temannya inisial IR yang saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang," Rabu (19/6/2024).
Baca Lainnya :
- Gadis Manis Pengaji Al-quran Diangkat Anak Asuh Polsek Perhentian Raja0
- Baru Keluar Penjara, Residivis Curat Beraksi Lagi di Minas0
- Momen Iduladha 1445 H, Kejati Riau Sembelih 8 Ekor Sapi0
- Di Malam Idul Adha, 13 Kios Buah di Pasar Pulau Payung Dumai Ludes Terbakar0
- Penemuan Mayat dalam Sumur, Pelaku Berhasil di Tangkap0
Dijelaskan Syafnil, pelaku saat itu mencuri dua HP di ruang kebidanan disaat korbannya sedang tertidur. Akibatnya korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 7,5 juta dan membuat laporan ke Polsek Bukit Raya.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Bukit Raya dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 1 tahun penjara.(dpn)