- Jelang Bhayangkara Run 2025, Kapolda Riau Sampaikan Permintaan Maaf atas Rekayasa Lalu Lintas
- Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run Menuju Riau Bhayangkara Run 2025
- Polres Siak Bongkar Sindikat Penipuan Madu Palsu, Empat Pria Asal Aceh Diamankan
- Polres Siak Gelar Patroli Blue Light dan Pengamanan Objek Vital di Kecamatan Dayun
- Polsek Tualang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
Penahanan Helena Dinilai Cacat Hukum, PH Akan Gugat Prapid Polda Riau

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Advokat dari Kantor Hukum Gita Mekanika and Partners mempertanyakan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kliennya Helen oleh Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau.
Tommy Fredy Manungkalit mengungkapkan pihaknya akan mengajukan pra peradilan (prapid) atas hal itu.
Baca Lainnya :
- Bhabin Kota Ajak Sopir Angkot, Jaga Kamtibmas dan Keselamatan Menjelang Pemilukada 20240
- Road Show ke Kantor PPK dan Panwaslu Wilayah Pesisir, Kapolres : Semua Unsur Siap Amankan Pilkada 20240
- Sukseskan Pilkada Damai, Polsek Pujud Gandeng Warga Tanjung Medan Utara0
- Warga Siarang-arang Siap Sukseskan Pilkada Damai Bersama Polsek Pujud0
- 4 Hari Jelang Pilkada Serentak, Polsek Pujud Masifkan Cooling System0
"Namun jika proses ini terus berlanjut, maka kami akan menggugat Polda Riau secara Prapid dan melapor ke Paminal Mabes Polri terkait penahanan (Helena) klien kami ini," kata Tommy Fredy Manungkalit didampingi Gita Melanika dan Alfius Zachawerus, Sabtu (23/11/2024).
Dia menegaskan, bahwa kliennya bukanlah bos dari PT BPR Fianka melainkan pemilik saham minoritas sebesar 1,23 persen. Freddy menilai penangkapan dan penetapan tersangka kliennya cacat hukum.
"Kami menduga penanganan klien kami (Helena) di Polda Riau dinilai cacat hukum. Kenapa?Karena masih ada proses perdata hubungan hukum yang berkaitan dengan klien kami. Jadi kami meminta pihak Polda Riau untuk mengutamakan proses perdatanya baru bisa melakukan pidananya," lanjutnya.
Menurut Tommy, kasus yang dihadapi kliennya saat ini terkesan dipaksakan karena mengabaikan proses hukum perdata yang masih berjalan. "Intinya kan saat ini masih ada proses hukum perdatanya. Polda Riau juga mengetahui hal itu," ujarnya.
Sementara Gita Melanika SH MH , menilai penyidik terlalu terburu-buru menaikkan kasus pidana terhadap Helen ini. Kata dia, masih ada sidang gugatan Perdata yang dilayangkan PT BPR Fianka terhadap Bie Hoi dan Halim Hilmy di pengadilan.
Apalagi, gugatan ini dimenangkan oleh PT BPR Fianka dan saat ini proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
"Seharusnya penyidik menunggu hasil putusan Perkara Perdatanya dulu hingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sebelum menindaklanjuti pemeriksaan laporan pidananya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Melihat kondisi yang terjadi hingga saat ini kata Gita, pihaknya meyakini penetapan tersangka yang dialami Helen ini diduga telah dipaksakan. Kondisi ini, sangat membuat terpukulnya Helen dan keluarga besarnya.
"Terlebih dengan beredarnya foto-foto Helen sebagai tersangka itu, sangat memukul pribadinya sebagai seorang wanita dan ibu. Seharusnya, semua pihak dapat mengedepankan azas praduga tidak bersalah lebih dahulu," tuturnya lagi.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit II Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian mengatakan penangkapan Helen terkait dengan dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi pada Mei lalu. Helen ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencairkan dana nasabah hingga Rp3,24 miliar melalui praktik manipulasi bilyet deposito. Helen ditahan pada 15 November 2024 di kediamannya di Jalan Karya Agung, Pekanbaru.
"Helen diduga memerintahkan jajaran direksi dan komisaris bank untuk mencairkan 22 lembar bilyet deposito secara tidak sah, yang menyebabkan kerugian nasabah hingga miliaran rupiah. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Mei 2023 dan dinilai melanggar aturan perbankan, sehingga berpotensi merugikan nasabah bank secara signifikan," kata Kompol Teddy.
Dia menjelaskan, kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan polisi pada Agustus lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Helen dalam dugaan tindak pidana tersebut.
"Atas dasar bukti-bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan Helen sebagai tersangka," ujar Teddy.
Atas perbuatannya, Helen dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 50A UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 KUHPidana, serta Pasal 3 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman yang menanti tersangka cukup berat, mengingat tindakannya berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk nasabah bank," pungkasnya.