- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Penadah Barang Hasil Penggelapan 5 Tabung Oksigen Milik PT IKPP Diamankan Polsek Tualang

Keterangan Gambar : Foto : hms Polsek tualang
FN Indonesia Siak - Jajaran Polsek Tualang Polres Siak berhasil mengamankan seorang pedagang berinisial SP Als S (41) atas dugaan tindak pidana penadahan barang hasil penggelapan berupa lima tabung oksigen pemotong milik PT. IKPP Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, menyatakan bahwa pelaku diamankan setelah dilakukan pengembangan kasus atas tersangka tindak pidana penggelapan dengan modus pemalsuan surat pas barang.
"kami amankan pelaku di Polsek Tualang setelah diberikan surat panggilan oleh penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang diterimanya di gudang, berupa lima tabung oksigen milik PT. IKPP, pelaku mengakui perbuatannya. Oleh karena itu, kami langsung melakukan penangkapan hari ini," ujar Kapolsek Tualang, Sabtu (15/5/2025).
Menurut Kapolsek, modus tersangka dalam melancarkan aksinya dalam kasus penggelapan barang milik PT. IKPP Perawang dengan cara memalsukan surat pas barang.
Sebelumnya, korban dalam kasus ini mendapatkan laporan bahwa di lokasi PT. IKPP terjadi kehilangan beberapa tabung oksigen.
Selanjutnya, korban bersama saksi melakukan penyelidikan di dalam area penyimpanan oksigen PT. IKPP. Pada Selasa, 4 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, keamanan kantor melaporkan bahwa ada tabung oksigen yang akan dibawa keluar tanpa izin.
Akibat kejadian ini, PT. IKPP Perawang mengalami kerugian sekitar Rp7.375.000 (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Barang bukti berupa lima tabung oksigen dengan nomor seri IKA 80478, IKA 30347, IKA 439735, IKA 70030, dan IKA 31060 telah diamankan di Polsek Tualang.
Pelaku dijerat Pasal 480 KUHPidana tindak pidana penadahan barang hasil penggelapan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama empat tahun.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana ini.(***)