- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
Pelaku Curanmor di Soekarno Hatta Ditangkap Polsek Bukit Raya

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Senin (14/10/2024). Pelaku BA (43) diringkus usai mencuri satu unit motor metik jenis Honda beat pada Minggu (12/9/2024) lalu di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan pelaku ditangkap usai dilaporkan korbannya Saidina Ali.
"Sepeda motor honda beat berwarna merah putih itu sedang terparkir di depan kedai kopi dan saat itu kunci motor tersebut masih tergantjng di kontak. Saat itu pelaku melihat kesempatan itu dan membawa kabur motor tersebut," ucap Syafnil.
Baca Lainnya :
- Polsek Bukit Batu Gandeng Emak-Emak, Sukseskan Pilkada Aman dan Kondusif0
- Pilkada Damai Dikampanyekan pada Syukuran Hari Jadi Kecamatan Siak Kecil Ke-200
- Kombes Jeki Pimpin Gelar Pasukan Ops Zebra Lancang Kuning 20240
- Kegiatan Rutin Polsek Pulau Burung: Apel Pagi Bersama Security PT. RSUP, Ajak Jaga Kamtibmas Pilkada 20240
- AKBP Kurnia Pimpin Gelar Pasukan Ops Zebra LK 2024, Imbau Untuk Tertib Lalu Lintas dalam Berkampanye0
Pelaku ditangkap di Jalan Kasah Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk dilakukan proses penyidikan.
"Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.