- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Pelaku Curanmor di Soekarno Hatta Ditangkap Polsek Bukit Raya

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Senin (14/10/2024). Pelaku BA (43) diringkus usai mencuri satu unit motor metik jenis Honda beat pada Minggu (12/9/2024) lalu di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan pelaku ditangkap usai dilaporkan korbannya Saidina Ali.
"Sepeda motor honda beat berwarna merah putih itu sedang terparkir di depan kedai kopi dan saat itu kunci motor tersebut masih tergantjng di kontak. Saat itu pelaku melihat kesempatan itu dan membawa kabur motor tersebut," ucap Syafnil.
Baca Lainnya :
- Polsek Bukit Batu Gandeng Emak-Emak, Sukseskan Pilkada Aman dan Kondusif0
- Pilkada Damai Dikampanyekan pada Syukuran Hari Jadi Kecamatan Siak Kecil Ke-200
- Kombes Jeki Pimpin Gelar Pasukan Ops Zebra Lancang Kuning 20240
- Kegiatan Rutin Polsek Pulau Burung: Apel Pagi Bersama Security PT. RSUP, Ajak Jaga Kamtibmas Pilkada 20240
- AKBP Kurnia Pimpin Gelar Pasukan Ops Zebra LK 2024, Imbau Untuk Tertib Lalu Lintas dalam Berkampanye0
Pelaku ditangkap di Jalan Kasah Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk dilakukan proses penyidikan.
"Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.