Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia

Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia

By FN INDONESIA 16 Jul 2025, 16:30:28 WIB Daerah
Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding terus menggencarkan ajakan kepada masyarakat untuk berangkat bekerja ke luar negeri secara resmi. 

Menteri Karding mengungkapkan salah satu caranya adalah dengan mendaftarkan diri agar mereka bisa terdata di KemenP2MI.

“Jika terdaftar di SiskoP2MI, pekerja migran bisa mengirim barang gratis hingga Rp50 juta,” kata Karding saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Riau, Selasa (16/7/2025).

Baca Lainnya :

Karding menjelaskan, dengan mendaftar di KemenP2MI, data pekerja akan tercatat resmi sehingga perlindungan lebih maksimal. 

Pemerintah pun bisa memberikan fasilitas-fasilitas pendukung, termasuk pengiriman barang hingga nilai puluhan juta rupiah tanpa biaya.


“Selama ini banyak PMI non prosedural yang sulit dilindungi karena datanya tidak jelas. Dengan terdaftar, hak-hak pekerja bisa terjamin,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga sedang memperketat jalur keberangkatan pekerja, termasuk menutup celah visa-visa non pekerjaan yang sering disalahgunakan. 

Menteri Karding menegaskan, berbagai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memerangi sindikat penempatan ilegal yang kerap menipu calon pekerja migran. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment