- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
- Hari Bhayangkara ke-79 di Kediaman Gubernur Riau, Tampilkan Wajah Baru Polri yang Humanis dan Inklusif
- 95 Personel Polresta Pekanbaru Naik Pangkat, Kapolresta: Ini Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Oknum Mahasiswa Ditangkap Polda Riau Saat Membawa Sabu 103,5 Gram, Diduga Akan Diedarkan Kembali

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau menangkap seorang pria berinisial A (21) saat membawa satu paket narkotika jenis sabu seberat 103,5 gram. Penangkapan berlangsung pada Selasa (20/5/2025) malam di sebuah mini market di SPBU Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa pelaku masih berstatus mahasiswa dan ditangkap saat hendak masuk ke minimarket. Dari kantong jaketnya, ditemukan satu bungkus sabu dengan berat sekitar 103,5 gram.
"Pelaku ditangkap sekitar pukul 21.05 WIB setelah petugas membuntuti berdasarkan informasi yang masuk," kata Kombes Putu.
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu ukuran sedang dalam plastik hitam, satu unit handphone, serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku.
Kombes Putu menjelaskan bahwa sabu tersebut diduga akan diedarkan kembali. Pihaknya masih melakukan pendalaman, termasuk asal barang dan jaringan tempat dia beroperasi.
"Tersangka sudah kami bawa ke Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polda Riau terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Riau dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba. (***)