Menkumham Yasonna : ini Momen Bersejarah, RUU KUHP Disahkan

Menkumham Yasonna : ini Momen Bersejarah, RUU KUHP Disahkan

By Fn-Indonesia 07 Des 2022, 10:53:04 WIB Olahraga
Menkumham Yasonna : ini Momen Bersejarah, RUU KUHP Disahkan

FN-Indonesia.com. Jakarta - Selasa (6/12/2022). Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar.

Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan HAM mengungkapkan, pengesahan KUHP merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Hal ini mengingat selama 104 tahun Indonesia menggunakan KUHP buatan Belanda.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” kata Yasonna usai rapat paripurna DPR.

Baca Lainnya :

Dikatakan Yasonna, KUHP warisan Belanda sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal itu menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” ucapnya.

Yasonna mengatakan, KUHP yang disahkan pada hari ini telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan juga partisipatif. Selain itu, pemerintah dan DPR juga telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” imbuhnya. 

Meski demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Beberapa di antaranya pasal penghinaan presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.

Akan tetapi, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.

“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” jelasnya.

Yasonna menilai pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Ia mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat dipersilakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment