- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Menkumham Yasonna : ini Momen Bersejarah, RUU KUHP Disahkan

FN-Indonesia.com. Jakarta - Selasa (6/12/2022). Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar.
Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan HAM mengungkapkan, pengesahan KUHP merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Hal ini mengingat selama 104 tahun Indonesia menggunakan KUHP buatan Belanda.
“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” kata Yasonna usai rapat paripurna DPR.
Baca Lainnya :
- Tangkap 12 Tersangka, Polda Riau Sita 91Kg Sabu dan 25Kg Ganja0
- Himbauan Polisi, Fly Over Bukan Tempat Nongkrong0
- Irjen Iqbal Sebut Banyak Capaian Polairud Polda Riau Yang Sangat Membanggakan0
- Mulai Belajar Berjalan, Mita Ingin Kembali Bersekolah0
- Prakiraan Cuaca Wilayah Riau, 5 Desember 20220
Dikatakan Yasonna, KUHP warisan Belanda sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal itu menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.
“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” ucapnya.
Yasonna mengatakan, KUHP yang disahkan pada hari ini telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan juga partisipatif. Selain itu, pemerintah dan DPR juga telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.
“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” imbuhnya.
Meski demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Beberapa di antaranya pasal penghinaan presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.
Akan tetapi, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.
“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” jelasnya.
Yasonna menilai pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Ia mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat dipersilakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).