- Polres Siak Bongkar Sindikat Penipuan Madu Palsu, Empat Pria Asal Aceh Diamankan
- Polres Siak Gelar Patroli Blue Light dan Pengamanan Objek Vital di Kecamatan Dayun
- Polsek Tualang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
Mengenal Tugas dan Kewajiban Sekretariat PPS Pemilu 2024

Keterangan Gambar : Pemilu 2024
FN-Indonesia.com. Jakarta [] Sekretariat PPS Pemilu 2024 adalah badan sekretariat yang dibentuk untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. (Pasal 67 PKPU No. 8 Tahun 2022).
Dikutip dari news.detik.com, Rabu (25/1/23), anggota sekretariat PPS berjumlah 3 orang yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN yang bekerja di lingkungan kantor kelurahan/desa.
Sebagai badan yang membantu PPS dalam pelaksanaan Pemilu, Sekretariat PPS memiliki tugas dan kewajibannya. Berdasarkan Pasal 71 PKPU No. 8 Tahun 2022, berikut ini tugas dan wewenang sekretariat PPS:
Baca Lainnya :
- Kejuaraan Asia Bola Tangan Pantai 2023 segera di mulai0
- Polri Gelar Hoegeng Awards tahun 2023 dengan Lima katagori0
- Kukuhkan Kembali Komjen Pol Gatot Eddy Pramono Sebagai Ketua Persatuan Masyarakat Riau Jakarta (PMRJ0
- Pasca Ledakan Bom yang Terjadi di Dekat Rumah Jurnalis Senior Papua0
- Libatkan Psikolog, Polda Metro Jaya Periksa Wowon Cs. sang pembunuh berantai0
Tugas Sekretariat PPS Pemilu 2024 adalah :
- Memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan dilaksanakan oleh PPS Pemilu 2024.
- Memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPS Pemilu 2024.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Sekretariat PPS Pemilu 2024 adalah:
1. Membantu urusan tata usaha PPS Pemilu 2024
2. Membantu persiapan dan fasilitasi rapat
3. Membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan.
4. Membantu pencatatan laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa, PPL, peserta Pemilu dan Pemilihan, serta Pemilih
5. Memberikan saran kepada PPS Pemilu 2024.
Persyaratan Sekretariat PPS Pemilu 2024
Menurut Pasal 74 PKPU No. 8 Tahun 2022, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi sekretariat PPS. Berikut ini syarat-syarat sekretariat PPS Pemilu 2024:
1. Tidak sedang dijatuhi sanksi disiplin pegawai
2. Independen dan tidak berpihak
3. Sehat jasmani dan rohani.
Pembentukan Sekretariat PPS Pemilu 2024
Pembentukan sekretariat PPS Pemilu 2024 dilakukan setelah pengangkatan PPS Pemilu 2024. Hal ini terhitung sejak pengambilan sumpah/janji sampai paling lambat 7 hari setelah pengambilan sumpah/janji tersebut.
Untuk masa kerja sekretariat PPS Pemilu 2024 menyesuaikan dengan masa kerja PPS Pemilu 2024. Merujuk informasi KPU, masa kerja PPS adalah sejak 17 Januari 2023 - 4 April 2024.
Dilansir dari tribratanews.polri.go.id