Malaysia Deportasi 161 Pekerja Migran Indonesia, Mayoritas dari Sumatera Utara

Malaysia Deportasi 161 Pekerja Migran Indonesia, Mayoritas dari Sumatera Utara

By FN INDONESIA 28 Feb 2025, 16:58:28 WIB Internasional
Malaysia Deportasi 161 Pekerja Migran Indonesia, Mayoritas dari Sumatera Utara

Keterangan Gambar : Foto : hms BP3MI Riau


FN Indonesia Dumai Riau – Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi sebanyak 161 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah dengan dokumen keimigrasian. 

Pemulangan tersebut dilakukan melalui Pelabuhan Dumai, Riau, dalam beberapa gelombang sejak Kamis (27/2/2025). 

Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengonfirmasi bahwa deportasi PMI ilegal terus berlangsung secara bertahap. 

Baca Lainnya :

"Sebanyak 46 orang sudah dipulangkan pada Kamis (27/2/2025), kemudian hari ini ada 55 orang lagi yang tiba di Tanah Air. Pada awal Ramadan nanti, akan ada tambahan 49 PMI yang dideportasi, sehingga total dalam sepekan ini mencapai 161 orang," ujarnya, Jumat (28/2/2025). 


Para PMI yang dipulangkan umumnya bermasalah dengan dokumen keimigrasian, mulai dari izin tinggal yang tidak sah hingga masuk secara ilegal ke Malaysia. 

Sebelum dipulangkan, mereka terlebih dahulu menjalani proses hukum di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia. 

"Sebagian besar dari mereka tertangkap dalam operasi imigrasi karena tidak memiliki dokumen resmi atau telah melewati batas izin tinggal. Proses hukum di DTI harus mereka jalani sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia," jelas Fanny. 

Dari total 161 PMI yang dipulangkan, mayoritas berasal dari Sumatera Utara, yakni sebanyak 22 orang. Selain itu, ada juga 10 orang dari Aceh dan 5 orang dari Jawa Timur. 

Beberapa daerah lain yang warganya turut dideportasi adalah Bengkulu, Jambi, Kalimantan Selatan, Riau, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sumatera Barat (Sumbar), masing-masing sebanyak satu orang. 

Deportasi ini menambah panjang daftar pekerja migran Indonesia yang harus menghadapi risiko hukum akibat bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi. 

BP3MI Riau terus mengimbau masyarakat agar mengurus dokumen ketenagakerjaan dengan benar sebelum berangkat ke luar negeri. 


"Kami terus mengedukasi calon pekerja migran agar berangkat secara legal melalui jalur yang resmi, sehingga mereka bisa bekerja dengan aman dan mendapatkan perlindungan hukum," tegas Fanny. 

Pemerintah Indonesia melalui berbagai instansi terkait terus berupaya memberikan perlindungan kepada PMI, termasuk dengan memfasilitasi kepulangan mereka dan memastikan bantuan bagi mereka yang membutuhkan. (F)


Editor : Ferdian Eriandy 





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment