- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Jajakan diri di internet, dua WNA Ditangkap Petugas Imigrasi

Keterangan Gambar : Portitusi Online
FN-Indonesia.com. Jakarta - Pada jumat (17/3/23) lalu, Petugas Imigrasi menangkap dua WNA yang terlibat prostitusi di Jakarta Barat.
Kedua WNA itu berinisial RZ (27) asal Uzbekistan dan MBS (24) asal Maroko. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Taman Sari.
Baca Lainnya :
- Jumpe Romansa Ditengah Suasana Ramadan 1444 H, Santuni Anak Panti Asuhan0
- Beraksi di Riau, Pelaku Kejahatan Modus Pecah Kaca Ditembak Polisi0
- Kapolda Riau Terjun Langsung Pantau Pusat Perbelanjaan Moderen di Pekanbaru0
- Berkah Ramadan, Dit Pamobvit Polda Riau Patroli Sambil Berbagi Takjil kepada Pengendara0
- Edy Natar Nasution Safari Ramadan di Dumai0
Keduanya diduga melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a. Mereka pun dapat dikenakan tindakan administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim menjelaskan dalam Press Conference, Pada Jumat (31/3/23) menyebutkan.
“penangkapan dua WNA tersebut bermula ketika petugas mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi online yang melibatkan WNA di kawasan Jakbar, Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menjalankan operasi menyamar sebagai pembeli (undercover buying),”
“ petugas berhasil menangkap RZ di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Dari hasil pemeriksaan, RZ diketahui masuk ke Indonesia menggunakan "Visa On Arrival" pada 4 Maret 2023, dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan selama 30 hari,” ungkapnya.
dari keterangan terduga pelaku RZ diketahui bahwa ia menjajakan dirinya kepada lelaki hidung belang melalui laman website (sudah diblokir).
Dalam proses penjajaan diri tersebut, RZ mengaku dibantu oleh seorang WNA berinisial RA (Dalam pencarian). Dalam aksinya, RZ biasa dikenakan tarif mulai dari USD160 hingga USD 1.000.
Sementara terduga pelaku MBS (24) menjajakan dirinya melalui situs daring dengan tarif 150 dolar AS (USD) per jam.
“Mereka mengaku baru melakukan praktik prostitusi ini selama dua minggu terakhir” ucap Dirjen Imigrasi.