- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
Jajakan diri di internet, dua WNA Ditangkap Petugas Imigrasi

Keterangan Gambar : Portitusi Online
FN-Indonesia.com. Jakarta - Pada jumat (17/3/23) lalu, Petugas Imigrasi menangkap dua WNA yang terlibat prostitusi di Jakarta Barat.
Kedua WNA itu berinisial RZ (27) asal Uzbekistan dan MBS (24) asal Maroko. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Taman Sari.
Baca Lainnya :
- Jumpe Romansa Ditengah Suasana Ramadan 1444 H, Santuni Anak Panti Asuhan0
- Beraksi di Riau, Pelaku Kejahatan Modus Pecah Kaca Ditembak Polisi0
- Kapolda Riau Terjun Langsung Pantau Pusat Perbelanjaan Moderen di Pekanbaru0
- Berkah Ramadan, Dit Pamobvit Polda Riau Patroli Sambil Berbagi Takjil kepada Pengendara0
- Edy Natar Nasution Safari Ramadan di Dumai0
Keduanya diduga melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a. Mereka pun dapat dikenakan tindakan administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim menjelaskan dalam Press Conference, Pada Jumat (31/3/23) menyebutkan.
“penangkapan dua WNA tersebut bermula ketika petugas mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi online yang melibatkan WNA di kawasan Jakbar, Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menjalankan operasi menyamar sebagai pembeli (undercover buying),”
“ petugas berhasil menangkap RZ di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Dari hasil pemeriksaan, RZ diketahui masuk ke Indonesia menggunakan "Visa On Arrival" pada 4 Maret 2023, dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan selama 30 hari,” ungkapnya.
dari keterangan terduga pelaku RZ diketahui bahwa ia menjajakan dirinya kepada lelaki hidung belang melalui laman website (sudah diblokir).
Dalam proses penjajaan diri tersebut, RZ mengaku dibantu oleh seorang WNA berinisial RA (Dalam pencarian). Dalam aksinya, RZ biasa dikenakan tarif mulai dari USD160 hingga USD 1.000.
Sementara terduga pelaku MBS (24) menjajakan dirinya melalui situs daring dengan tarif 150 dolar AS (USD) per jam.
“Mereka mengaku baru melakukan praktik prostitusi ini selama dua minggu terakhir” ucap Dirjen Imigrasi.