- Polres Kampar Gerakkan 18,25 Hektar Lahan untuk Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Desak Pembatalan Sertifikat PT HM Sampoerna, Kuasa Hukum Masrul: BPN Pekanbaru Langgar Aturan!
- Geruduk Kantor BPN Pekanbaru, Massa Desak Usut Dugaan Gratifikasi dan Mafia Tanah
- Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025 di Batu Hampar Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
Jadi Collector Bos Narkoba, Pecatan Polisi di Pekanbaru Ditangkap

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pecatan polisi ditangkap karena memiliki sepucuk senjata api (senpi) ilegal. Senjata api itu digunakan oleh tersangka BH (44) untuk menakut-nakuti dan menagih hutang bos narkoba.
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria menegaskan, tersangka BH merupakan centeng bandar narkoba dan bertugas menagih hutang atas barang yang telah dijual. Pada Selasa (5/11/2024) malam, pelaku ditangkap di sebuah rumah kos Jalan Bintara Kelurahan Kota Tinggi, Pekanbaru. Saat digeledah, ditemukan sepucuk senjata api beserta empat butir amunisi, sejumlah senjata tajam dan satu unit mobil sedan.
Baca Lainnya :
- Ratusan Kali Beraksi, Pelaku Jambret di Pekanbaru Ditangkap0
- Cooling Sistem di Kampung Dalam, Polsek Senapelan Ajak Warga Sukseskan Pilkada0
- Polsek Kerinci Kanan Optimalisasi Pengamanan Kampanye Pilkada Siak 20240
- Bhabin Binawidya Kolaborasi Bersama Tokoh Masyarakat Sukseskan Pemilukada 20240
- Polsek Kerinci Kanan Hadiri Lomba PBB HUT ke-79 PGRI dan Ajak Pilkada Damai 20240
"Pelaku menggunakan senjata ini untuk menagih hutang narkoba atas perintah TS (DPO) yang merupakan residivis narkotika. Dia menagih hutang kepada para bandar narkotika dan senjata ini telah dikuasai sejak satu tahun lalu," kata AKP Ceria, Rabu (13/11/2024).
Dijelaskan Akira, pelaku merupakan pecatan polisi yang terakhir berdinas di Polres Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dia dipecat karena melarikan diri atau disersi saat bertugas.
"Pangkat terakhir tersangka yaitu Bripka atau Brigadir Kepala di Polres Kuansing. Dia dipecat karena menghindari tanggung jawab dinas atau disersi," jelas Akira.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Senapelan dan dijerat Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)