DJP Perluas Akses Pembuatan Faktur Pajak dengan Aplikasi e-Faktur Client Desktop

DJP Perluas Akses Pembuatan Faktur Pajak dengan Aplikasi e-Faktur Client Desktop

By FN INDONESIA 14 Feb 2025, 16:38:16 WIB Ekonomi
DJP Perluas Akses Pembuatan Faktur Pajak dengan Aplikasi e-Faktur Client Desktop

Keterangan Gambar : Foto : Ilustrasi


FN Indonesia Pekanbaru - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya mempermudah proses pembuatan faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mulai 12 Februari 2025, PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk menerbitkan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). 

Keputusan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025. Dengan demikian, PKP kini memiliki tiga saluran utama untuk menerbitkan faktur pajak, yaitu aplikasi Coretax DJP, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penambahan saluran ini memberikan fleksibilitas lebih bagi PKP dalam memenuhi kewajiban perpajakan. 

Baca Lainnya :

"Dengan tambahan saluran ini, kami berharap PKP semakin mudah dalam menerbitkan faktur pajak secara cepat dan akurat," ujar Dwi Astuti. 

Namun, ada beberapa pengecualian dalam penggunaan e-Faktur Client Desktop. Faktur pajak dengan kode transaksi tertentu, seperti transaksi kepada turis asing, transaksi dengan fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, serta faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP dengan pemusatan PPN di cabang, tidak dapat dibuat melalui aplikasi ini. 

Selain itu, PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 juga tidak dapat menggunakan e-Faktur Client Desktop. DJP memastikan bahwa data faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi ini akan tersedia di Coretax DJP dalam waktu maksimal dua hari setelah penerbitan.

Hingga 13 Februari 2025, sebanyak 689.650 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital atau elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh. Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan mencapai 52,5 juta untuk masa Januari 2025 dan 6,9 juta untuk masa Februari 2025. 

DJP mengimbau wajib pajak untuk terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP. Panduan penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses melalui laman (link unavailable). Jika mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak di 1500 200. 

"Kami terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi wajib pajak agar kepatuhan perpajakan semakin meningkat," tutup Dwi Astuti.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment