- Irjen Herry Heryawan Hadiri Green Action Penanaman 300 Pohon di Kampus Unilak
- Kapolda Riau Meriahkan CFD, Framing Pacu Jalur Tampilkan Budaya Riau di Tengah Kota
- Jelang Bhayangkara Run 2025, Kapolda Riau Sampaikan Permintaan Maaf atas Rekayasa Lalu Lintas
- Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run Menuju Riau Bhayangkara Run 2025
- Polres Siak Bongkar Sindikat Penipuan Madu Palsu, Empat Pria Asal Aceh Diamankan
- Polres Siak Gelar Patroli Blue Light dan Pengamanan Objek Vital di Kecamatan Dayun
- Polsek Tualang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Kurir Jaringan Internasional, 12,82 Kg Sabu Disita

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional. Seorang pria berinisial H (37) diamankan petugas lantaran terlibat dalam pengiriman sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, menerangkan bahwa H ditangkap saat menumpang sebuah bus di Jalan M Amin, Kota Pekanbaru.
Penangkapan dilakukan dengan upaya paksa setelah tim mendapatkan informasi bahwa tersangka tengah dalam perjalanan menuju Surabaya membawa barang haram tersebut.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 13 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,82 kilogram. Paket sabu itu disembunyikan dalam sebuah ransel hitam yang sudah dijahit rapi," ujar Kombes Putu dalam konferensi pers, Senin (28/4/2025).
Dalam keterangan awal kepada penyidik, tersangka H mengaku bertugas sebagai kurir yang diinstruksikan untuk mengambil langsung narkoba tersebut dari Malaysia. Untuk mengelabui petugas, H sempat menyamar menjadi bagian dari rombongan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pulang dari luar negeri. Ia menggunakan moda transportasi laut saat menyebrang, lalu berganti-ganti kendaraan darat menuju tujuan akhir.
"Tersangka menyusup dalam rombongan TKI dari Malaysia ke Indonesia untuk menghindari pemeriksaan ketat di perbatasan. Setibanya di Kepulauan Riau, ia lalu melanjutkan perjalanan ke Surabaya menggunakan bus," jelas Kombes Putu.
Lebih lanjut, dari hasil interogasi terungkap bahwa ini adalah kali kedua H melakukan pengantaran narkoba untuk jaringan tersebut. Setiap sekali pengantaran, ia dijanjikan imbalan sebesar Rp 150 juta oleh pemesan berinisial N, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain, khususnya N yang menjadi pemesan narkoba ini," tegasnya.
Atas perbuatannya, H kini mendekam di sel tahanan Mapolda Riau. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan narkoba internasional yang mencoba memanfaatkan jalur laut dan darat di wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Riau yang kerap menjadi pintu masuk utama dari luar negeri.
"Kami akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan serta meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait, demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba," pungkas Kombes Putu. (***)