Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Dua Kurir Narkoba Asal Aceh, Sita 2 Kilogram Sabu Siap Edar

Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Dua Kurir Narkoba Asal Aceh, Sita 2 Kilogram Sabu Siap Edar

By FN INDONESIA 09 Agu 2025, 19:12:17 WIB Hukum
Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Dua Kurir Narkoba Asal Aceh, Sita 2 Kilogram Sabu Siap Edar

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Dumai – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 2.030 gram dan meringkus dua orang kurir asal Aceh di Jalan Gatot Subroto KM 12, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Selasa (5/8) sore.

Dua pelaku berinisial YRB (34) dan RFS (29) itu ditangkap saat membawa sabu menggunakan mobil Nissan Evalia abu-abu bernomor polisi BK 1567 EV. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Ryan Fajri, setelah menerima informasi terkait rencana penyelundupan narkoba dari wilayah perairan Desa Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis.




Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB, setelah tim melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang dicurigai.

“Kedua pelaku berasal dari Aceh. Berdasarkan pengakuan mereka, sabu ini akan dibawa menuju daerah Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara,” ungkap Kombes Putu di Pekanbaru, Sabtu (9/8).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus besar bertuliskan aksara China yang berisi sabu kristal, tiga unit telepon genggam berbagai merek, uang tunai Rp965.000, serta kendaraan yang digunakan para pelaku.

Hasil interogasi sementara mengungkap bahwa sabu tersebut diterima pelaku dari seseorang berinisial N, yang mendapat barang dari W. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan lintas provinsi.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jalur distribusinya. Ada indikasi kuat barang ini masuk dari luar negeri melalui jalur perairan Riau,” tambah Putu.




Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polda Riau menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau yang dikenal sebagai salah satu pintu masuk utama narkotika jaringan internasional di Indonesia.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Riau. Kami akan menindak tegas setiap upaya penyelundupan yang mengancam generasi bangsa,” tegas Putu. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment