Ditjen Pemasyarakatan Luncurkan Standar Perlakuan Khusus Anak Kasus Terorisme

Ditjen Pemasyarakatan Luncurkan Standar Perlakuan Khusus Anak Kasus Terorisme

By FN INDONESIA 10 Jun 2024, 15:27:49 WIB Teknologi
Ditjen Pemasyarakatan Luncurkan Standar Perlakuan Khusus Anak Kasus Terorisme

Keterangan Gambar : Foto Special


Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan dan pemenuhan hak Anak, Anak Binaan dan Klien Anak Kasus Terorisme (AKT), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerjasama dengan Yayasan Prasasti Perdamaian telah merampungkan penyusunan Standar Perlakuan Terhadap Anak, Anak Binaan dan Klien Anak Kasus Terorisme di Pemasyarakatan serta Modul Peningkatan Kapasitas bagi Petugas Pemasyarakatan.

Peluncuran dan Diseminasi Standar serta Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme (AKT) dilaksanakan secara terpusat.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru mengikuti kegiatan secara daring pada Senin (10/06/2024) di ruang sekretariat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Hadir Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Ismadi, beserta jajarannya.

Baca Lainnya :

Kegiatan diisi oleh Direktur Yayasan Prasasti Perdamaian, Taufik Andrie, dan Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto. Dalam diskusi, Pujo Harinto memaparkan alur dalam memperlakukan Anak Kasus Terorisme di Pemasyarakatan.

"Dalam memperlakukan Anak, Anak Binaan dan Klien Anak Kasus Terorisme ini harus dilakukan secara khusus dan memiliki standar tersendiri. Tentunya kita harus bekerjasama dengan pihak lain dalam melakukan pembinaan AKT ini," ujar Pujo.

Sementara itu, Taufik Andrie menjelaskan latar belakang pentingnya penanganan khusus dalam pembinaan bagi Anak, Anak Binaan dan Klien Anak Kasus Terorisme. Menurutnya, beberapa hal yang melatarbelakangi hal tersebut antara lain penanganan AKT masih bersifat improvisasi, pengetahuan dan keterampilan khusus petugas pemasyarakatan tidak merata, minimnya peningkatan kapasitas khusus untuk perlakuan AKT, potensi radikalisasi yang dialami petugas pemasyarakatan, serta penanganan yang tidak tuntas berpotensi menimbulkan kerentanan residivisme.

Peluncuran Standar dan Modul ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi petugas pemasyarakatan dalam memberikan perlakuan dan pembinaan yang tepat bagi Anak, Anak Binaan dan Klien Anak Kasus Terorisme sesuai prinsip dan standar yang telah ditetapkan.(sy/yt)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment