- Polres Kampar Gerakkan 18,25 Hektar Lahan untuk Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Desak Pembatalan Sertifikat PT HM Sampoerna, Kuasa Hukum Masrul: BPN Pekanbaru Langgar Aturan!
- Geruduk Kantor BPN Pekanbaru, Massa Desak Usut Dugaan Gratifikasi dan Mafia Tanah
- Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025 di Batu Hampar Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
Diteriaki Maling, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku DS (33) alias Dedet melancarkan aksinya di Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Minggu (12/9/2024).
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, pelaku mencuri motor jenis metik Honda Beat milik Saidina Ali.
Baca Lainnya :
- Jelang Pilkada 2024 Polres Meranti Laksanakan Patroli Sinergitas dikantor KPUD dan Bawaslu 0
- Sambil Ngopi, Kapolsek Rokan IV Koto Sosialisasikan Cooling System Pilkada Damai0
- Maksimalkan Cooling System, Polsek Kunto Darussalam Serukan Pilkada Damai di Pasir Indah0
- Efek dibully, Santri Ponpes Darul Quran Kampar Kembali Dirawat0
- Santai Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu di Dumai Ditangkap0
"Pelaku mengeluarkan motor dari rumah warga atas permintaan abang iparnya. Saat itu kunci motor tersebut sudah berada di kontaknya. Saat hendak mengeluarkan motor, tiba-tiba dia diteriaki maling. Lalu pelaku ditangkap dan Abang iparnya berhasil kabur," kata Kompol Syafnil, Senin (16/9/2024).
Setelah menerima laporan warga, pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk diproses lebih lanjut. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.(*)