- Polres Kampar Gerakkan 18,25 Hektar Lahan untuk Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Desak Pembatalan Sertifikat PT HM Sampoerna, Kuasa Hukum Masrul: BPN Pekanbaru Langgar Aturan!
- Geruduk Kantor BPN Pekanbaru, Massa Desak Usut Dugaan Gratifikasi dan Mafia Tanah
- Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025 di Batu Hampar Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
Santai Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu di Dumai Ditangkap

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pengedar narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai, Jumat (13/9/2024). Tersangka Talias Mizi (30) ditangkap di Parkiran Wisma Teng Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Riau.
"Dari pelaku kita sita barang bukti sabu-sabu seberat 99,04 gram. Dan hasil pengecekan urine T positif narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Senin (16/9/2024).
Diungkap Manang, pada awal bulan September 2024 Tim Opsnal Polsek Dumai Barat mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di llkasi tersebut.
Baca Lainnya :
- Bhayangkari Polri Untuk Masyarakat di Pulau Sebatik, Beri 4.000 Sembako dan Bangun Sumur Bor0
- Giat Cooling System Bersama Tokoh Masyarakat PKDP, Kompol Herman: Sampaikan Pesan Kamtibmas0
- Syukuran HUT Ke-65 Pelopor, Dari Kompi Ranger Hingga Terbentuk Pasukan Elit0
- Cooling System, Personel Satlantas Polres Siak Berdialog dengan Masyarakat Mempura0
- Cooling System Polres Meranti Tingkatkan Patroli Skala Besar Jelang Pilkada 2024 0
"Setelah dilakukan penyelidklan dan pengintaian, petugas melihat satu orang pria sedang duduk diatas sepeda motor yang dicurigai sedang menunggu pembeli. Saat itu juga dia digerebek dan ditemukan satu plastik kecil berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu," ungkap Manang.
Dari pengakuan T, dia memperoleh barang haram itu dari seorang bandar bernama Kiki alias Kitok di Puak Kelurahan Teluk Makmur. Saat ini Kitok sudah masuk dalam daftar pencarian orang dan diburu polisi.
Kini, T meringkuk di sel tahanan Polres Dumai dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun.(dpn)