- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terungkap, Dua Pelaku Diamankan Ditresnarkoba Polda Riau
- Ribuan Penonton Padati Dragbike Sessions V Ditlantas Polda Riau: Tekankan Safety Racing, No Street Racing!
- Kurang Hati-Hati Saat Hujan, Fortuner Naik ke Pembatas Jalan Tol Pekanbaru–Bangkinang, 3 Orang Luka-Luka
- Dirgahayu ke-80 TNI! Kapolres Kampar dan Jajaran Beri Surprise Hangat untuk Kodim 0313/KPR
- Petugas Gabungan Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Hampir 1 Kilogram Lewat Jalur Udara Pekanbaru-Jakarta
Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran 923 butir pil ekstasi dan 1,3 kilogram sabu di Kota Pekanbaru. Tiga pelaku terdiri dari dua pria dan satu wanita diamankan dalam operasi terpisah, Senin (3/10/2025).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial RNL (28), TA (31), dan DSA (38). Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yang dikendalikan oleh seorang bandar besar bernama Bebe, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di area parkir basement salah satu mal di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru.
Baca Lainnya :
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi0
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan0
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil0
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terungkap, Dua Pelaku Diamankan Ditresnarkoba Polda Riau0
- Ribuan Penonton Padati Dragbike Sessions V Ditlantas Polda Riau: Tekankan Safety Racing, No Street Racing!0
“Dari hasil penyelidikan, tim Subdit I yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita berhasil mengamankan dua pria berinisial RNL dan TA saat berada di dalam mobil Toyota Innova warna hitam. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 13,5 butir pil ekstasi dengan berbagai logo,” ungkap Kombes Putu di Pekanbaru, Senin (6/10/2025).
Hasil interogasi terhadap keduanya mengarah pada nama DSA, seorang wanita yang diketahui menjadi penyimpan dan pengedar utama barang haram tersebut. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan kasus hingga ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Damai, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, pada Sabtu dini hari.
“Di lokasi tersebut, tim menemukan 923 butir pil ekstasi dan 1.307 gram sabu yang disimpan rapi di dalam lemari pakaian. Selain itu, turut disita alat press plastik, beberapa unit ponsel, serta kartu ATM milik tersangka,” jelasnya.
Menurut Kombes Putu, para pelaku berperan sebagai kurir dan pengedar aktif yang menjalankan sistem distribusi narkoba menggunakan metode “letak” atau drop point untuk mengelabui petugas. Sementara sang pengendali, Bebe, yang diduga berada di luar Pekanbaru, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu tim gabungan Ditresnarkoba Polda Riau.
“DSA mengaku diperintahkan oleh Bebe untuk menyimpan dan mengantarkan barang bukti tersebut kepada pembeli di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya. Identitas pengendali sudah kami kantongi, dan pengejaran terus dilakukan,” tegas Kombes Putu.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam memerangi peredaran narkoba lintas provinsi, sekaligus bentuk komitmen terhadap instruksi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Riau.
“Peredaran narkoba tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga menjadi ancaman bagi masa depan bangsa. Kami akan terus bekerja keras, tanpa kompromi, terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Kini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. (***)