- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terungkap, Dua Pelaku Diamankan Ditresnarkoba Polda Riau
- Ribuan Penonton Padati Dragbike Sessions V Ditlantas Polda Riau: Tekankan Safety Racing, No Street Racing!
- Kurang Hati-Hati Saat Hujan, Fortuner Naik ke Pembatas Jalan Tol Pekanbaru–Bangkinang, 3 Orang Luka-Luka
- Dirgahayu ke-80 TNI! Kapolres Kampar dan Jajaran Beri Surprise Hangat untuk Kodim 0313/KPR
- Petugas Gabungan Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Hampir 1 Kilogram Lewat Jalur Udara Pekanbaru-Jakarta
3.000 Hektar Lahan di Desa Bagan Limau Diserahkan Kembali ke Negara, Satgas PKH Pastikan Prioritas untuk Rakyat Kecil

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Ukui Riau - Sebanyak 3.000 hektare lahan milik masyarakat di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, secara simbolis diserahkan kembali kepada negara melalui kegiatan reforestasi yang dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Mayjen TNI Dody Triwinarto, Rabu (30/7/2025).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Heru Sukmantoro, perwakilan dari Direktorat Jenderal KSDAE Sapto Aji Prabowo, Direktur Penindakan KSDAE Rudi S.N., serta Kepala Desa Bagan Limau, Syarifudin.
Dalam sambutannya, Mayjen TNI Dody menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan konflik lahan yang selama ini menjadi sorotan, serta bagian dari upaya besar penyelamatan hutan di wilayah TNTN.
"Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan kegiatan reforestasi seluas kurang lebih 3.000 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh masyarakat. Masyarakat sudah kita kumpulkan, diberikan sosialisasi, dan mereka mengerti. Nantinya mereka akan dibentuk dalam kelompok tani dan mungkin akan berkembang menjadi koperasi, yang dipimpin oleh kepala desa dan perangkat desa setempat," ucap Mayjen Dody.
Lebih lanjut, Dody menegaskan bahwa proses penyerahan lahan ini dilakukan secara bertahap dan melalui verifikasi yang ketat. Masyarakat diminta menunjukkan bukti penguasaan lahan seperti kuitansi, surat keterangan tanah (SKT), atau dokumen lain yang bisa diverifikasi.
"Kita tidak serta-merta mengambil begitu saja. Siapa pemiliknya, berapa luas lahannya, semua diverifikasi. Tapi tentu kita prioritaskan rakyat kecil. Kalau dia punya satu atau dua rante, kita akomodasi. Tapi kalau dia punya 5 sampai 10 hektare, itu bukan rakyat kecil lagi namanya," tegasnya.
Mayjen Dody juga membantah isu liar yang menyebutkan adanya relokasi warga ke Pulau Mendol atau Pulau Penyalai. Ia memastikan bahwa warga tidak akan dipindahkan ke luar wilayah, dan aktivitas sosial seperti sekolah tetap berjalan seperti biasa.
"Terkait isu relokasi ke Pulau Mendol, saya tegaskan itu tidak benar. Masyarakat akan tetap berada di wilayah yang dekat dengan tempat tinggal mereka saat ini. Kami akan pastikan proses ini berjalan dengan baik, tanpa ada yang dirugikan," tegas Dody, meluruskan kabar yang beredar di masyarakat.
Dalam proses verifikasi dan pembentukan kelompok tani, Dansatgas PKH juga menyatakan akan melibatkan semua pihak, termasuk perangkat desa dan tokoh masyarakat, untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam penataan ulang lahan.
"Ini akan menjadi contoh bahwa penyelesaian konflik lahan bisa dilakukan tanpa konflik fisik, tanpa kekerasan. Negara hadir untuk melindungi rakyat kecil dan menyelamatkan hutan yang menjadi milik bersama," tutup Mayjen TNI Dody Triwinarto.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam agenda pemulihan dan penyelamatan kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), yang selama ini banyak dikuasai dan dialihfungsikan menjadi lahan pertanian dan perkebunan tanpa izin. (F)