- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terungkap, Dua Pelaku Diamankan Ditresnarkoba Polda Riau
- Ribuan Penonton Padati Dragbike Sessions V Ditlantas Polda Riau: Tekankan Safety Racing, No Street Racing!
- Kurang Hati-Hati Saat Hujan, Fortuner Naik ke Pembatas Jalan Tol Pekanbaru–Bangkinang, 3 Orang Luka-Luka
- Dirgahayu ke-80 TNI! Kapolres Kampar dan Jajaran Beri Surprise Hangat untuk Kodim 0313/KPR
- Petugas Gabungan Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Hampir 1 Kilogram Lewat Jalur Udara Pekanbaru-Jakarta
Ayah dan Anak Kompak Edarkan Sabu di Balik Usaha Laundry
Keterangan Gambar : Anak dan Ayah berinisial RS (27) dan JS (39)
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Tim
operasional Polsek Bukit Raya berhasil mengungkap praktik peredaran narkoba
yang terselubung di balik usaha laundry. Dua tersangka yang merupakan ayah dan
anak, berinisial RS (27) dan JS (39), ditangkap pada Kamis (20/06/2024) malam
sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Baru, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan
Tampan, Kota Pekanbaru.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat
yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di Laundry Berkah. Menanggapi
informasi tersebut, Kanit Reskrim IPTU Lukman beserta tim melakukan
penyelidikan dan penggrebekan.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, menjelaskan
bahwa dari penggeledahan ditemukan total 6 paket kecil sabu siap edar.
Baca Lainnya :
- Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi di Pekanbaru, 500 Butir Pil Disita0
- Pria Diamankan Polisi Setelah Menggelapkan Motor Teman di Pekanbaru0
- Polda Riau Siap Amankan PSU Pileg dan Pilkada 2024 Provinsi Riau0
- Sering Dapat Kekerasan Dari Suami, Istri Nekad Minum Racun Hingga Tewas0
- Polresta Pekanbaru Jaring 12 Pemuda Kelompok Begal 0
"Tiga paket ditemukan tersembunyi di lemari
laundry milik RS, sedangkan tiga paket lainnya ditemukan dalam kotak rokok
Sampoerna yang dibawa JS," ujar AKP Syafnil.
Dalam interogasi, terungkap bahwa JS mendapatkan
barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Amat alias Amek yang kini
masih dalam status DPO.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 dan
112 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika
dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat
untuk waspada terhadap modus operandi baru pengedar narkoba yang memanfaatkan
bisnis legal sebagai kedok.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus
berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.