- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
4 Unit Apartemen Mewah Diduga Milik Eks Sekwan DPRD Disita Polda Riau di Nagoya Batam

Keterangan Gambar : Foto : Ditreskrimsus Polda Riau
FN Indonesia Pekanbaru - Direktorat Reskrimsus Polda Riau menyita aset empat unit apartemen mewah di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau. Penyitaan ini merupakan lanjutan kasus dugaan SPPD fiktif perjalanan dinas di Setwan DPRD Riau tahun 2020- 2021.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan aset tersebut disita sebagai bagian dari penyelidikan untuk mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Penyitaan ini dilakukan pada 26 November 2024 lalu.
“Kami lakukan penyitaan, penitipan, dan pemasangan plang penyitaan pada barang bukti berupa empat unit apartemen dengan total nilai aset sebesar Rp 2,1 miliar di Batam,” ungkap Nasriadi, Rabu (4/12/2024).
Baca Lainnya :
- Patroli Polsek Sei Mandau: Antisipasi C3 dan Curanmor, Pastikan Keamanan Warga0
- Kapolsek Sungai Mandau Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Pasca Pilkada Serentak 20240
- Hasil Pleno KPU Kep Meranti Dikawal Polisi Menuju KPU Provinsi0
- Lahan Diserobot Perusahaan, Petani di Kampar Minta Bantuan Presiden 0
- Patroli KRYD Polsek Kerinci Kanan Antisipasi C3, Wujudkan Kamtibmas Kondusif0
Nasriadi merincikan empat unit apartemen yang disita atas nama kepemilikan mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun yang berada di lantai 16, No. 10 dengan harga Rp 557 juta. Apartemen ini dibeli pada tahun 2020 dan pelunasannya di tahun 2023.
Kemudian milik mantan THL Setwan DPRD Riau Mira Susanti di lantai 24 nomor 08, dengan harga Rp 557 juta. Apartemen ini dibeli tahun 2020 dan pelunasan 2023.
“Lalu milik Irwan Suryadi di lantai 6 nomor 25 senilai Rp 513 juta pembelian tahun 2020, pelunasan 2022. Terakhir milik Teddy Kurniawan di lantai 7 nomor 9 dengan harga Rp 517 juta, pembelian tahun 2020, pelunasan 2022,” jelasnya.
Nasriadi menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan dari Yudo Supriyadi selaku yang menguasai properti serta disaksikan oleh Agus Suparlan selaku pimpinan proyek Ciputra Batam, dan Teddy Kurniawan, salah satu pemilik unit apartemen. (***)