- Polres Kampar Gerakkan 18,25 Hektar Lahan untuk Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Desak Pembatalan Sertifikat PT HM Sampoerna, Kuasa Hukum Masrul: BPN Pekanbaru Langgar Aturan!
- Geruduk Kantor BPN Pekanbaru, Massa Desak Usut Dugaan Gratifikasi dan Mafia Tanah
- Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025 di Batu Hampar Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
2 Gembong Narkoba di Pekanbaru Ditangkap, Ada 6.000 Butir Pil H5

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap dua orang bandar narkoba, Kamis (19/12/2024). Kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda.
Tersangka Rudi (35) diamankan di salah satu rumah kost di Jalan Dr Sutomo Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru. Di lokasi ini polisi menyita disita 1.680 gram sabu dan 4.500 butir happy five (H5), 479,5 butir ekstasi berbagai merek.
Baca Lainnya :
- Brigjen K Rahmadi Cek Senpi dan Amunisi Anggota di Mapolda Riau0
- Sambangi Warga Tanjung Sari, Polsek Pujud Ajak Warga Jaga Kamtibmas0
- Warga Tanjung Medan Utara Dukung Cooling System Polsek Pujud0
- Bersama Warga Kasang Bangsawan, Polsek Pujud Sampaikan Pesan Damai0
- Bersama Warga Tangga Batu, Polsek Pujud Gelar Cooling System0
Tersangka kedua yakni M Arif (24). Dia ditangkap di salah satu kamar kost di Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Dikamar kost ini disita 1.000 gram sabu-sabu, 1.500 butir happy five dan berbagai merek pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pihaknya mendapat laporan bahwa di sebuah rumah kos di Jalan Dr Sutomo terjadi transaksi narkoba dalam jumlah besar.
"Setelah dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam laci kamar tersangka Rudi. Kami menemukan 1,6 kilo dabu-sabu dan ribuan butir pil happy five serta ratusan butir pil ekstasi," kata Kombes Manang, Senin (23/12/2024).
Dari pengakuan Rudi, sejumlah narkoba juga disimpan di lokasi lain yakni di rumah kost M Arif di Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya, Kita Pekanbaru.
"Setelah dipancing untuk datang ke kost Rudi, kami menangkap Arif. Keduanya dibawa ke kost Arif untuk dilakukan penggeledahan. Di. Lemari kos M Arif kita menemukan narkoba jenis sabu-sabu, pil happy five dan inek," tutur Manang.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolda Riau dan terancam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mark, sumur hidup atau 20 tahun penjara.(*)