Tragedi Galian Batu Bata, Kapolda Riau Tegaskan Penertiban Tambang Ilegal

Tragedi Galian Batu Bata, Kapolda Riau Tegaskan Penertiban Tambang Ilegal

By FN INDONESIA 09 Sep 2025, 17:03:19 WIB Hukum
Tragedi Galian Batu Bata, Kapolda Riau Tegaskan Penertiban Tambang Ilegal

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru – Tragedi meninggalnya dua bocah yang tenggelam di bekas galian pembuatan batu bata di Pekanbaru menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Kejadian memilukan terjadi di Jalan Badak Ujung, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Dua bocah kakak adik, Marta Meirlina Daeli (11) dan Jefrianus Daeli (8), ditemukan tak bernyawa setelah tenggelam di kolam bekas galian batu bata, Selasa (9/9/2025) pagi. 


Baca Lainnya :

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum untuk melakukan penertiban galian ilegal yang masih marak terjadi di Riau. 

“Harapannya peristiwa ini menjadi momen bersih-bersih. Kita harus bisa membuat skema lain, di samping itu harus ada edukasi dan sosialisasi tentang bahaya galian ilegal,” kata Kapolda Riau kepada media fn Indonesia di lokasi kejadian. 

Menurutnya, praktik galian ilegal ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa memperhatikan standar lingkungan dan keselamatan. Padahal, Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan sudah mengatur wilayah dan tata kelola yang harus dipatuhi. 


“Banyak standar baku mutu lingkungan yang tidak dipenuhi, termasuk aspek rehabilitasi dan keselamatan. Galian yang dibiarkan begitu saja sangat berbahaya, apalagi bagi anak-anak yang tidak mengetahui risikonya,” jelasnya. 

Irjen Herry menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara adil dan transparan. Namun, ia menekankan perlunya langkah kolaboratif antara kepolisian, pemerintah daerah, TNI, serta tokoh masyarakat untuk mengatasi persoalan ini. 

“Kita tidak hanya bicara penindakan hukum. Harus ada skema alternatif ekonomi, pemberdayaan masyarakat, agar mereka yang selama ini menggantungkan hidup dari galian ilegal punya pilihan lain, misalnya melalui UMKM,” tambahnya. 

Kapolda juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama jajaran terkait akan melakukan pendataan ulang lokasi galian ilegal untuk memastikan langkah penertiban dan pemulihan lingkungan berjalan sesuai aturan. 


“Ini peringatan bagi kita semua. Alam dan lingkungan harus dijaga bersama, karena jika dirusak, justru akan membawa bencana bagi kita sendiri. Mari kita berkolaborasi agar bumi Lancang Kuning ini tetap lestari,” pungkasnya.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment